JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya agar masyarakat dapat memiliki aspek legalitas atas lahan yang dimiliki. Salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan perhutanan sosial.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Bambang Supriyanto mengatakan, pemerintah telah memiliki instrumen hukum untuk mewujudkan hal tersebut melalui Peraturan Menteri LHK Nomo P-39/2017.
"Keinginan kita 1-2 hektar akses itu diberikan bagi masyarakat di Jawa. Sementara di luar Jawa keinginan kita 4-5 hektar," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterbitkan Juli 2018, jumlah penduduk miskin di Indonesia berkurang 633.000 orang dibandingkan September 2017.
Saat ini, jumlah penduduk miskin berada pada angka 25,95 juta jiwa atau sekitar 9,82 persen.
Meski berkurang, Bambang mengatakan, indeks gini ratio di pedesaan masih berada di level 0,52. Itu artinya, ketimpangan masih cukup terlihat jelas.
"Kita tahu di Jawa itu (kepemilikan lahan itu) masih 0,1 hingga 0,2 (hektar). Itu tidak cukup. Seharusnya itu satu bahu itu (sekitar) 0,7 (hektar). Baru mumpuni untuk usaha," cetus Bambang.
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reforma agraria. Mulai dari pemberian sertifikat lahan hingga memanfaatkan perhutanan sosial.
Sejauh ini sudah lebih dari 6,4 juta sertifikat lahan yang diberikan kepada masyarakat. Sementara, luas area lahan perhutanan sosial yang telah dimanfaatkan mencapai 1,7 juta hektar.
"Tetapi saya ingin bicara lebih dari sekadar angkanya. Di belakang angka itu ada manusianya, ada orang yang kehidupannya berubah setelah mendapatkan akses terhadap lahan," ucap Yanuar.
"Kalau saya tidak salah lihat, misalnya dari 1,7 juta hektar kehutanan sosial, itu lebih dari 250.000 KK yang nasibnya berubah," tutup Yanuar.
https://properti.kompas.com/read/2018/08/03/230000621/pemerintah-targetkan-setiap-penduduk-punya-lahan-hingga-5-hektar