Calon pembeli rumah pertama akan diuntungkan dengan kebijakan ini, lantaran mereka tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah besar untuk membayar uang muka atau down payment (DP).
BI memang tidak mengatur batasan maksimum LTV yang bisa diberikan perbankan. Namun, BI mewanti-wanti agar bank tetap berhati-hati dalam memeriksa profil pemohon kredit, untuk meminimalisasi potensi kredit macet di kemudian hari.
Kali ini, Kompas.com mencoba membuat simulasi pembiayaan dengan menggunakan kalkulator murabahah dari dua bank, yaitu BTN Syariah dan BCA Syariah.
Dengan uang muka 0 persen, tenor yang dihitung menggunakan kalkulator BTN Syariah selama 20 tahun atau 240 bulan. Adapun margin efektif 14 persen per annum.
Hasilnya, cicilan bulanan untuk rumah seharga Rp 300 juta sebesar Rp 4.750.000. Sementara, untuk rumah seharga Rp 400 juta cicilannya Rp 6.333.333, dan Rp 7.916.667 untuk rumah seharga Rp 500 juta.
Adapun BCA Syariah menerapkan margin efektif 16 persen per annum.
Dengan tenor maksimum 180 bulan atau 15 tahun, pemohon KPR harus mencicil Rp 4.406.102/ bulan untuk rumah sehargar Rp 300 juta.
Sementara, untuk rumah seharga Rp 400 juta, cicilan per bulan sebesar Rp 5.874.802 dan Rp 7.343.503 untuk rumah seharga Rp 500 juta.
https://properti.kompas.com/read/2018/08/02/173000421/beli-rumah-dp-0-persen-lewat-bank-syariah-berapa-cicilannya-