Melalui kebijakan ini, BI menyerahkan besaran LTV yang diberikan bank kepada pemohon kredit perumahan rakyat (KPR).
Sebelumnya, pemberian LTV diatur maksimal 85 persen yang artinya uang muka yang harus disiapkan minimal 15 persen.
Lantas, dengan kelonggaran ini, berapa cicilan yang harus disetorkan masyarakat setiap bulannya bila ingin mengajukan KPR dengan tenor 15 tahun?
Kompas.com melakukan simulasi dengan menggunakan kalkulator KPR Bank BTN. Simulasi dilakukan dalam dua tahap yaitu dengan skema uang muka 0 persen dan 1 persen serta tingkat suku bunga tetap 8 persen setahun.
Hasilnya, untuk rumah dengan DP 0 persen seharga Rp 300 juta, cicilan yang harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 2.920.739.
Sementara, untuk rumah seharga Rp 400 juta cicilannya sebesar Rp 3.894.318 per bulan dan Rp 4.867.898 per bulan untuk rumah seharga Rp 500 juta.
Di sisi lain bagi mereka yang memilih menyerahkan DP minimum 1 persen, cicilan yang harus dibayar yaitu sebesar Rp 2.891.531 per bulan.
Untuk mereka yang ingin beli rumah seharga Rp 400 juta cicilannya Rp 3.855.375 per bulan dan Rp 4.819.219 per bulan bagi yang ingin membeli rumah seharga Rp 500 juta.
https://properti.kompas.com/read/2018/08/01/140000221/tanpa-dp-beli-rumah-rp-300-jutaan-cukup-nyicil-rp-29-juta-per-bulan