JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk belum memutuskan besaran Loan to Value (LTV) yang akan diberikan kepada masyarakat saat mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) pertama non subsidi.
Hanya, menurut Direktur Consummer Banking BTN Budi Satria, pihaknya tetap mewajibkan calon pembeli rumah untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai down payment (DP) atau uang muka.
Hal ini sebagai sarana edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan rasa tanggung jawab mereka atas KPR yang telah diajukan.
Besaran uang muka yang nantinya harus disetorkan masyarakat, tidak jauh lebih rendah dari aturan uang muka bagi KPR subsidi.
Seperti diketahui, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengikuti program KPR subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diwajibkan menyetorkan uang muka minimal 1 persen.
"Rasanya ini fair juga kan. MBR saja dengan subsidi 1 persen, masa non subsidi 0 persen," kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Menurut Budi, Bank Indonesia memang memberikan kelonggaran kepada perbankan dalam mengatur besaran LTV.
Hal ini memungkinkan perbankan untuk memberikan LTV hingga 100 persen, sehingga uang muka yang harus disetor masyarakat menjadi 0 persen.
"Saya bilang, DP 0 persen itu maksimal untuk rumah pertama. Tapi kita lihat saja. Untuk rumah MBR dengan KPR subsidi pemerintah terapkan DP 1 persen. Jadi kalau non subsidi kalau 1 persen rasanya juga tidak akan terlalu memberatkan," tambah Budi.
"Tapi kita akan lihat nanti, perbankan sudah mulai menghitung, kira-kira berapa yang pas dengan memperhitungkan unsur edukasi. Tentu memperhatikan juga kebijakan yang disiapkan perbankan masing-masing dalam kaitan memanage resiko dari pemberian KPR ini," tutup dia.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/31/191725621/meski-ltv-direlaksasi-btn-tetap-wajibkan-konsumen-bayar-dp