Kepala Grup Riset Makroprudensial Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Retno Ponco Windarti mengatakan, ada tiga hal yang diatur di dalam kebijakan ini.
Pertama, untuk fasilitas kredit rumah pertama, BI menyerahkan rasio LTV kepada perbankan. Sedangkan, untuk fasilitas kredit rumah kedua dan berikutnya LTV diatur pada kisaran 80 hingga 90 persen.
"Ini (rumah pertama) sama sekali tidak kita atur. Jadi ibaratnya diserahkan kebijakan kredit ke masing-masing bank. Tentu bank tetap harus dalam koridor kehati-hatian," kata Retno dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Nantinya, bank akan melakukan asessment apakah calon konsumen cukup menyerahkan uang muka 5 persen, 10 persen, atau bahkan tanpa uang muka.
Dengan demikian, diharapkan realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang disalurkan perbankan dapat terdongkrak dengan kebijakan ini.
"Sementara dari sisi rumah tangga akan mampu memiliki rumah yang lebih mudah untuk rumah pertama," ujarnya.
Kedua, bila sebelumnya fasilitas kredit untuk rumah inden hanya dibatasi maksimal dua unit, dengan kebijakan baru fasilitas kredit maksimal mencapai lima unit.
BI juga tidak mengatur secara urutan, apakah itu rumah pertama, kedua, atau ketiga. BI hanya mengatur bila maksimal fasilitas kredit yang diberikan untuk rumah inden yakni lima unit.
"Relaksasi berikutnya berkaitan dengan pencairan secara bertahap. Jadi ketentuan yang baru ini, meskipun pondasi belum jadi, tapi bank boleh memberikan pinjaman kepada perusahaan pengembang," terang Retno.
Ia menjelaskan, ada empat tahapan pencairan pinjaman dari bank kepada pengembang. Tahap pertama yaitu sampai dengan tanda tangan akad kredit, pinjaman yang bisa dicairkan mencapai 30 persen.
Berikutnya, hingga pondasi selesai, pinjaman yang bisa dicairkan mencapai 50 persen. Kemudian setelah tutup atap pinjaman yang dicairkan bisa mencapai 90 persen.
"Ketika sudah AJB boleh 100 persen. Jadi ini kita permudah pembiayaan yang dibutuhkan developer untuk membangun perumahan," ujarnya.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/31/174702421/1-agustus-relaksasi-ltv-mulai-berlaku-ini-dampaknya