Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 24 Juli, Tarif Tol Semarang-Bawen Naik untuk Golongan I

Direktur Operasional dan Teknik PT TMJ Ali Zaenal Abidin mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen), pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif tol mulai Selasa (24/7/2018) pada pukul 00.00 WIB.

"Kami sudah sosialisasikan penyesuaian tarif ini via spanduk, variable message sign (VMS) di beberapa titik ruas Semarang-Bawen. Juga melalui informasi tertulis di gerbang tol," kata Ali dalam jumpa pers di kantor PT TMJ di Jalan Murbei No 1, Banyumanik, Semarang, Kamis (19/7/2018) petang.

Ali menjelaskan, tarif tol yang akan berlaku berdasarkan Kepmen tersebut untuk kendaraan kecil golongan I berupa sedan, jip, truk kecil, serta bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 7.500 di seksi I (Semarang-Ungaran) dan Rp 8.000 di Seksi II (Ungaran-Bawen).

Sementara, untuk truk golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp 11.000 di seksi I dan Rp 12.000 di seksi II. Sedangkan truk golongan IV dan V besarnya tarif tol yang disesuaikan adalah Rp 15.000 di Seksi I dan Rp 16.000 di seksi II.

"Tarif tol ini rata-rata naik Rp 500 sampai Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I dan II, dan turun antara Rp 3.000 hingga Rp 12.500 untuk kendaraan golongan III, IV dan V," jelas Ali.

Menurut Ali, penyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Tarif tol awal, kata Ali, dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

"Secara business plan, ada kemungkinan berdampak ke laba proyek. Tapi kami terus berkoordinasi dengan BPJT mengenai kompensasi-kompensasi yang diberikan oleh pemerintah," cetus Ali.

Dalam penyesuaian tarif tol Semarang-Solo seksi I dan II ini, lanjutnya, PT TMJ senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Antara lain meliputi, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksebilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan rest area.

Audit SPM oleh BPJT ini, imbuh Ali, sebenarnya sudah selesai pada bulan Maret 2018, sehingga penyesuaian tarif segera bisa dilakukan pada bulan Mei.

Namun karena kesibukan stakeholder dalam penyelenggaraan arus mudik dan balik Lebaran 2018, penyesuaian tarif tertunda.

"Penyesuaian tarif tol ini sebenarnya agak terlambat, karena semestinya sudah bisa dilakukan pada April lalu. Namun karena kesibukan pada arus mudik Lebaran, penyesuaian tarif baru bisa dilakukan Juli ini," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/19/193626421/mulai-24-juli-tarif-tol-semarang-bawen-naik-untuk-golongan-i

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke