Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cermati Klausul Perjanjian Sebelum Beli Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak sengketa antara pengembang dan konsumen yang timbul akibat minimnya pemahaman konsumen terhadap klausul perjanjian jual beli.

Alhasil, mereka baru mengetahui ada persoalan pada kemudian hari setelah perjanjian tersebut ditandatangani.

Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsih, minimnya pemahaman tak jarang membuat daya tawar konsumen lemah.

Selama ini pengembang selalu menyediakan kontrak perjanjian baku sebelum bertransaksi dengan calon pembeli.

Di dalam klausul yang ada, pengembang memuat sejumlah pengecualian yang tak jarang merugikan konsumen bila tidak dicermati.

"Isinya, konsumen tidak bisa melakukan suatu perubahan," kata Sularsih kepada Kompas.com, Selasa (17/7/2018).

Bagi konsumen kritis, klausul yang berpotensi merugikan tentu akan diprotes. Meskipun, sering kali protes yang diajukan tidak akan mengubah klausul.

Namun setidaknya, mereka telah memahami bahwa ada hal yang merugikan, sehingga dapat mengambil langkah preventif.

Persoalan justru timbul ketika konsumen cenderung pasif dan tidak mau membaca isi perjanjian.

Mereka hanya tahu tanda tangan klausul perjanjian. Setelah timbul masalah, mereka baru paham bahwa ada aturan pengecualian.

Sebagai contoh, karena kondisi ekonomi, calon pembeli terpaksa menghentikan sepihak pembelian properti dari pengembang.

Namun ada klausul kewajiban menyerahkan uang muka 20 persen di dalam perjanjian. Bila sebelum jumlah tersebut dicapai calon pembeli menghentikan sepihak, uang muka hangus.

"Kalau harga unit Rp 1 miliar, dia baru bayar Rp 50 juta atau Rp 100 juta, uangnya hangus karena belum capai 20 persen atau 50 persen. Ini tidak boleh," kata dia.

Sularsih pun mengingatkan kepada setiap pembeli hunian, baik rumah tapak maupun apartemen, untuk memahami setiap klausul jual beli yang diberikan pengembang.

Sebab, tidak sedikit pengembang yang tidak memperlakukan konsumen mereka layaknya mitra bisnis seimbang. Lain halnya ketika pengembang berurusan dengan sektor perbankan dalam hal pembiayaan.

"Itu baru mereka bargaining-nya sama. Ketika itu B to B, itu mereka punya bargaining yang sama. Maka dari itu, pemerintah juga perlu mengawasi kontrak bakunya," cetus Sularsih.

Untuk diketahui, YLKI menerima 60 aduan terkait persoalan properti sepanjang 2017. Jumlah tersebut menempatkan urusan properti ini pada posisi ketiga terbanyak, setelah jual beli daring dan perbankan.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/17/160000821/cermati-klausul-perjanjian-sebelum-beli-rumah

Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara 'Online'

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah secara "Online"

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan Saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke