Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Relaksasi LTV Harus Sinkron dengan Kebijakan Perpajakan

"Terutama untuk hunian dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 500 juta per unit. Tapi, saya berharap ada terobosan untuk menggerakkan kembali sektor properti yang perlu disinkronisasi dengan beberapa kebijakan lain," kata Soelaeman atau akrab disapa Eman, Senin (Minggu (15/7/2018).

Menurut Eman, pemerintah perlu meninjau sejumlah peraturan perpajakan yang selama ini kurang ramah terhadap perkembangan industri properti, antara lain isu penerapan PPN Final, pajak lahan terlantar, PPnBM dan jenis-jenis pajak lainnya yang sudah tidak relevan.

"Contohnya PPnBM sebesar 20 persen untuk rumah tapak mewah seharga Rp 20 miliar dan rumah vertikal strata title seharga Rp 10 miliar per unit. Sebaiknya itu di-tax holiday atau dihilangkan dulu, karena secara psikologis itu menghambat, yaitu bisa bikin pengembang akhirnya memilih tidak membangun rumah seharga itu, padahal pasarnya ada," kata Eman.

Eman juga menyoroti maraknya isu penerapan pajak nonfinal dan penerapan pajak progresif untuk tanah terlantar beberapa waktu yang lalu. Mendengar itu tersebut, banyak pelaku usaha properti yang sudah bergerak akhirnya memilih menyetop pembangunan.

Kondisi itu, lanjut Eman, ikut berpengaruh terhadap aktivitas perekonomian mengingat sektor properti berkaitan erat dengan hampir 174 industri penunjang ikutan di belakangnya (backward linkage).

"Dan secara forward linkage-nya akan menciptakan investasi baru di kawasan itu, menyumbang pajak buat negara, dan membuka lapangan kerja," kata Eman.

Eman memberi contoh mal yang dapat menerima 2.000 lapangan kerja, sedangkan di hotel sekitar 1.000 orang. Menurut dia, itu semua merupakan pekerja permanen, di luar tenaga kerja konstruksi yang bersifat sementara.

"Makanya, pemerintah harus terus memberikan perhatian kepada industri properti nasional.
Ingat, bukan insentif dari sisi angka yang dibutuhkan pengembang, seperti dikasih subsidi, bukan itu. Kami cuma berharap diberikan kemudahan dalam proses mengurus perizinan dan jangan dibebani pajak-pajak yang sebenarnya tidak relevan diberlakukan," ujarnya.

Untuk kemudahan perizinan, Eman mangatakan bahwa REI mendorong pemerintah segera dapat melaksanakan sistem perizinan secara elektronik atau online single submission (OSS) secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini diharapkan proses perizinan termasuk di sektor properti menjadi lebih efektif dan terukur baik dari sisi waktu maupun biaya.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/16/153700121/relaksasi-ltv-harus-sinkron-dengan-kebijakan-perpajakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke