Di dalam SK Nomor 387/KPTS/M/2018 tertanggal 8 Juni 2018 tersebut, juga diatur besaran tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan tol.
"Jadi tarifnya Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I," kata Direktur Utama PT JSN David Wijayatno kepada Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).
Tarif yang berlaku merupakan tarif baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan, yang berlaku bagi seluruh jalan tol yang akan beroperasi pada tahun ini.
Meski belum beropasi pada saat itu, namun kondisi jalan tol ini layaknya tol operasional pada umumnya.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/15/093359121/sah-tarif-tol-solo-ngawi-rp-1000-per-kilometer