Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsumen, Pengembang, dan Bank Terkena Dampak Relaksasi LTV

Kebijakan ini nantinya memberikan dampak bagi para pihak yang terlibat dalam industri tersebut.

Menurut Direktur Sinarmas Land Ignesjz Kemalawarta, relaksasi LTV berdampak pada tiga pihak, yaitu konsumen, pengembang, dan bank. Dampak itu bisa terjadi jika bunga tidak naik.

“Dampak pertama bagi customer yakni kelonggaran ini akan dimanfaatkan oleh para pembeli properti yang pertama kali menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR),” ujar Ignesjz Kemalawarta dalam pemaparannya dalam suatu diskusi di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Dampak kedua, menurut dia, yaitu konsumen akan menggunakan cicilan bank melalui KPR.

Selain bagi konsumen, relaksasi LTV juga berpengaruh terhadap pengembang properti. Pengaruh yang pertama yaitu cicilan ke pengembang akan menurun.

“Pengaruh kedua yakni pengembang akan terbantu dengan inden baru, dengan catatan pada saat akad menerima 30 persen,” kata Ignesjz.

Adapun buat perbankan, imbuhnya, relaksasi LTV itu membuat penggunaan fasilitas KPR meningkat, terutama dilakukan oleh pembeli pertama properti atau first home buyer.

Dia menambahkan, hal itulah yang akan membuat pihak bank lebih berhati-hati dalam memberikan KPR.

Di samping itu, tutur pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP REI itu, bank juga akan memperhatikan tingkat non-performing loan (NPL) sehingga nantinya tidak terjadi kredit macet.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/13/180000121/konsumen-pengembang-dan-bank-terkena-dampak-relaksasi-ltv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke