JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi loan to value (LTV) akan mulai diterapkan Bank Indonesia (BI) pada 1 Agustus mendatang.
Melalui kebijakan ini, BI memberikan kebebasan kepada perbankan untuk menetapkan besaran LTV serta uang muka atau down payment (DP) yang harus disiapkan masyarakat saat membeli rumah pertama.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengaku, hingga kini belum mengetahui seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan dengan kehadiran program ini. Terutama bagi realisasi program satu juta rumah.
"Di sisi pemerintah sendiri, program pemerintah seperti KPR subsidi itu tidak mengatur (besaran) uang muka. Jadi, kita menyerahkan uang muka itu kepada bank pelaksana," kata Lana dalam diskusi bertajuk 'Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV' di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Ia menambahkan, selama ini sektor perbankan masih mengacu kepada surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika memproses permohonan kredit rumah subsidi.
Di dalam surat edaran tersebut, rasio LTV mencapai 95 persen. Artinya, masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi harus menyiapkan uang muka atau down payment sebesar 5 persen.
"Jadi semua diserahkan kepada mekanisme bank, dan bank yang melakukan asesmen ke calon debitur yang akan mengambil KPR," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, selama ini tidak sedikit masyarakat yang justru memilih untuk menyetorkan uang muka dalam jumlah tertentu ketika mengajukan KPR subsidi ke perbankan.
Hal tersebut justru akan memberikan kemudahan kepada masyarakat nantinya pada saat mereka mulai mencicil KPR setiap bulannya.
"Bisa saya beri ilustrasi sedikit, bahwa KPR FLPP sampai sekarang sudah mencapai 500 ribu, dari statistik, 50 persen debitur itu membayar uang muka dengan maksud memperkecil cicilan," tuntas Lana.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/12/143718321/masyarakat-lebih-memilih-bayar-dp-rumah