Ketiga ruas tol tersebut yaitu Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, dan Bakauheni-Terbanggi Besar.
“Bentuk jaminan itu berupa pengembalian atas pinjaman Hutama Karya kepada pihak lenders,” kata Kepala Subdirektorat Mitigasi Risiko APBN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Riko Amir dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Dukungan ini merupakan wujud tanggung jawab Kemenkeu yang melakukan penugasan pembangunan Jalan Tol Sumatera terhadap PT Hutama Karya mulai dari perencanaan, pembangunan, dan operasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014.
Pengerjaan proyek tol tersebut ditargetkan beroperasi pada 2019. Hutama Karya membutuhkan investasi sebesar Rp 81 triliun sebagai pelaksana pembangunan delapan ruas tol yang diprioritaskan dari 24 ruas tol di Sumatera.
Karena keterbatasan kemampuan keuangan, maka pemerintah melalui Kemenkeu memberi dukungan berupa penjaminan keuangan.
“Dari sisi pinjaman, Hutama Karya mendapat pinjaman untuk tiga ruas awal dan Kemenkeu memberikan penjaminan, dalam hal Hutama Karya tidak dapat memenuhi kewajiban pokok dan bunga maka Kemenkeu membayarkan,” papar Riko.
Dia menambahkan, Kemenkeu memonitor cukup ketat untuk menjaga agar pada kemudian hari tidak terjadi masalah atas penjaminan itu.
Menurut Riko, meski dari hasil survei, lintas harian kendaraan di Tol Trans-Sumatera kurang dari cukup untuk mengembalikan investasi, namin dengan beroperasinya tiga ruas tersebut, pemerintah optimistis bahwa Tol Trans-Sumatera cukup menjanjikan dari lintas hariannya.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/11/171340821/bangun-tol-trans-sumatera-hutama-karya-dapat-jaminan-kemenkeu