"Sejauh yang saya tahu, bank belum tentu mau melaksanakan karena takut kredit konsumen macet. Tapi kalau soal kebijakan, ini kebijakan yang bagus," kata pemilik PT Kokoh Anugrah Nusantara, Kan Edy, kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).
Dia mengaku sempat bertanya kepada salah satu pejabat bank rekanan perusahaannya soal kebijakan tersebut.
"Dia jawab bahwa sampai saat ini belum mendapat penjabaran teknis soal kebijakan itu dari direksi," ungkap Edy.
Jika kebijakan itu benar-benar dilaksanakan, maka akan menjadi stimulus yang baik bagi pasar properti di daerah mulai dilanda fenomena gulung tikar.
"Jadi kalau bisa bank harus dipaksa ikut menjalankan kebijakan ini," ucapnya.
Di Jawa Timur sendiri, imbuh Edy, regulasi perizinan masih menjadi momok pengembang lokal, meski di level pusat kebijakan kemudahan perizinan sudah menjadi atensi presiden maupun menteri melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII dan PP Nomor 64 Tahun 2016.
"Kami paham mungkin ini ada kaitannya juga dengan otonomi daerah," kata Edy.
PT Kokoh Anugrah Nusantara adalah salah satu pengembang yang memiliki proyek properti rumah murah di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.
Di Gresik ada 420 unit rumah murah yang dibangun, sementara di Bojonegoro ada 170 unit.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/10/203000821/pengembang-lokal-tak-yakin-bank-mau-terapkan-kebijakan-ltv