Saat ini panitia pemilih (panlih) masih melakukan verifikasi data dan berkas bakal calon ketua umum yang telah mendaftar.
"Tanggal 17 (Juli) besok baru diumumkan (siapa saja kandidatnya) oleh panlih," kata Sekjen DPP IAI Zaki Muttaqin kepada Kompas.com, Senin (9/7/2018).
Untuk diketahui, batas waktu pengusulan bakal calon ketua umum sudah berakhir sejak 4 Juli kemarin.
Mereka yang bisa mencalonkan atau dicalonkan adalah anggota profesional yang sudah pernah menjadi pengurus di tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Ketentuan itu diatur di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAI.
"Saat ini kandidat sedang diverifikasi oleh dewan etik dan panlih," tambah Zaki.
Setelah penjaringan bakal calon selesai, tahapan berikutnya yaitu pemilihan kandidat tahap pertama. Proses pemilihan dilakukan secara elektronik atau e-vote dalam rentang waktu 23-30 Juli 2018.
Hasil pemilihan itu akan ditetapkan pada 31 Juli. Pada saat yang sama hingga 13 Agustus 2018, juga akan dilakukan proses verifikasi terhadap calon ketua umum. Setelah itu barulah calon ketua umum ditetapkan.
Calon ketua umum nantinya memiliki waktu selama sebulan untuk melakukan kampanye, yaitu pada 15 Agustus hingga 15 September 2018.
Setelah itu, pemilihan tahap kedua akan kembali digelar pada 19-21 September 2018. Pemilihan ini juga digelar secara elektronik dan hasilnya dapat diketahui secara real time.
Hasil perhitungan suara akan dibawa pada saat Munas ke-15 IAI yang diselenggarakan pada 22 September 2018 di Bandung, Jawa Barat.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/10/104515421/iai-segera-tetapkan-bakal-calon-ketua-umum-baru