Besaran rata-rata kenaikan tersebut mencapai 19,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan NJOP ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.
Aturan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 29 Maret 2018.
Kenaikan NJOP dipastikan berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat pada tahun ini.
"Kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, Rabu lalu (3/7).
Sementara itu, berdasarkan Pasal 6 Bab III tentang Ketentuan Penutup di dalam Pergub baru yang dikutip Kompas.com, Minggu (8/7/2018), disebutkan bila aturan ini berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018.
Berikut rentang NJOP di enam wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Selatan
1. Ciputat : Rp 3.843.000 (Gang Saemin) s/d Rp 13.363.000 (Ciputat Raya)
2. Tebet-Manggarai : Rp 2.508.000 (Manggarai Utara II) s/d Rp 19.843.000 (Jl Sahardjo)
3. Pondok Pinang : Rp 4.263.000 (Jl Pinang Kuningan) s/d Rp 23.623.000 (Jl Pinang Emas XI)
4. Lebak Bulus : Rp 23.6623.000 (Jl P Lebak Lestari)
Jakarta Timur
1. Pasar Rebo : Rp 2.013.000 (Jl Lapan V) s/d Rp 3.100.000 (Jl Lewa)
2. Cakung : Rp 2.508.000 (Jl DR KRT Radjiman WD) s/d Rp 7.455.000 (Jl Pulo Lentut)
Jakarta Pusat
1. Palmerah : Rp 11.523.000 (Jl Palmerah Selatan) s/d Rp 41.893.000 (Jl Palmerah Utara)
2. Tanah Abang : Rp 4.723.000 (Jl Gelora IX D) s/d Rp 93.963.000 (Jl Jenderal Sudirman)
3. Gambir : Rp 4.723.000 (Jl Duri Barat) s/d Rp 28.855.000 (Jl Setia Kawan Raya; Jl KH Hasyim Ashari)
Jakarta Barat
1. Kebon Jeruk : Rp 2.508.000 (Jl Pahlawan) s/d Rp 11.305.000 (Jl Pos Pengumben).
2. Taman Sari : RP 5.763.000 (Pinangsia III) s/d Rp 29.223.000 (Mangga Besar IX)
Jakarta Utara
1. Penjaringan : Rp 916.000 (GG B 1) s/d Rp 18.375.000 (East Coast 1-2/Street)
2. Cilincing : Rp 1.862.000 (Kalibaru Barat V) s/d Rp 8.145.000 (Kalibaru Barat)
Kepulauan Seribu
Rp 335.000 (Pulau Sebira) s/d Rp 25.995.000 (JL Pulau Tengah)
https://properti.kompas.com/read/2018/07/08/153000621/njop-naik-cek-dulu-masing-masing-wilayah