Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Penggugat Meikarta 'Walk Out'

Kuasa hukum penggugat yang terdiri dari PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), Tommy Sihotang, secara mendadak meminta izin keluar ruang sidang kepada majelis hakim yang dimpimpin Agustinus Setya Wahyu dan dua anggota Titi Tedjaningsih serta Marulak Purba.

"Mohon maaf saya harus tinggalkan sidang," ucap Tommy.

Ia beralasan, semalam dirinya ditemui oleh perwakilan Meikarta yang menawarkan sejumlah uang. 

"Mereka menawarkan damai. Dia bawa uang Rp 3 miliar dan katanya dia akan bawa pagi ini uang Rp 5 miliar dan sisanya akan dikasih unit-unit (apartemen)," ungkap Tommy.

"Klien kami menolak. Nah mereka yang datang ini bilang, ‘kalian menerima atau menolak, terserah. Kami sudah tahu putusannya,’ Ini poinnya. Kalau betul dugaan kami putusannya menolak ini," lanjut Tommy.

Namun, atas dugaan adanya permainan antara majelis hakim dengan tergugat, Meikarta, hakim Agustinus langsung membantahnya di persidangan.

"Kami tidak tahu tentang adanya itu," tegas Agustinus.

Tommy pun menampik melayangkan tuduhan kepada majelis hakim. Dia hanya memastikan akan mengajukan kembali permohonan PKPU Meikarta atas kasus lain ke PN Jakpus.

"Sampai kapan pun akan kami daftarkan PKPU. Mohon maaf saya harus tinggalkan sidang. Karena mereka (Meikarta) bilang sudah tahu putusannya," cetus dia.

Atas tuduhan tersebut, PT MSU melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir membantahnya.

"Tidak ada suap menyuap," kata Ari.

Namun, menurut dia, sah-sah saja jika terjadi negosiasi antara MSU dan penggugat. Akan tetapi, imbuh Ari, tidak mungkin yang dituduhkan penggugat bahwa MSU menyuap mereka.

Meski terjadi aksi walk out, sidang tetap dilanjutkan. Pasalnya, masih ada kuasa hukum dari pemohon yang tetap mengikuti jalannya persidangan.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/05/150753621/menduga-ada-permainan-kuasa-hukum-penggugat-meikarta-walk-out

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke