Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LTV Dilonggarkan, Perbankan Tetap Harus Selektif Setujui KPR

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah kemungkinan kredit macet atau non performing loan (NPL), sebagai imbas ketidakmampuan debitur dalam membayar cicilan.

"Mestinya lebih selektif ya," kata Vice President Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Upaya mitigasi itu dapat dilakukan dengan cara melakukan seleksi lebih ketat terhadap calon debitur. Bank dapat melakukan profiling serta pengecekan secara akurat atas informasi yang diberikan pemohon kredit.

Misalnya, dengan cara melihat apakah calon debitur memiliki cicilan di tempat lain. Lantas, apakah cicilan tersebut cukup besar bila dibandingkan dengan pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

"Kualitas profilnya seperti apa, debt burden ratio-nya. Oke first time buyer, kalau DBR-nya cukup besar tentu cukup berisiko juga buat perbankan," kata Josua.

Ia menambahkan, bila sebuah bank menerapkan sistem manajemen risiko yang cukup konservatif, tentu akan lebih selektif dalam menerima setiap permohonan kredit.

Sebelumnya diberitakan, BI memberi kebebasan kepada perbankan untuk mengatur rasio LTV kedit properti dan pembiayaan properti fasilitas rumah pertama untuk semua tipe.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama first time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).

LTV sendiri berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor KPR dari bank, sehingga mempengaruhi DP yang harus dibayar konsumen.

Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli. 

Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah.

Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.

"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebutnya.

Sementara untuk rasio LTV rumah kedua dan seterusnya diatur pada kisaran 80 persen hingga 90 persen, kecuali rumah tipe 21.

"Untuk tipe di bawah 21 meter persegi yang memang kami bebaskan untuk LTV-nya," ujar Perry.


https://properti.kompas.com/read/2018/07/04/183000521/ltv-dilonggarkan-perbankan-tetap-harus-selektif-setujui-kpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke