Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Beli Rumah Tanpa DP, Waspadai Tingkat Suku Bunganya

Meski diyakini akan memudahkan untuk membeli rumah pertama, namun masyarakat perlu mewaspadai dampak yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut.

"Waspadai tingkat suku bunganya," kata pengamat properti Jehansyah Siregar kepada Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai, dengan dibebaskannya uang muka, maka bisa menjadi alasan bagi perbankan untuk menaikkan suku bunga yang berlaku.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan masyarakat yaitu rentang waktu (tenor) yang diberikan perbankan atas bunga kredit tetap (fixed). Jangan sampai terjadi perubahan suku bunga sebelum batas waktu yang ditawarkan berakhir.

"Kalau dia tidak fixed, maka harus diwaspadai. Karena bisa jadi dalam keadaan krisis moneter itu bisa meningkat tajam nanti tingkat suku bunga floating-nya," ujarnya.

Menurut rencana, relaksasi LTV dan Financing to Value (FTV) terhadap sektor properti akan diterapkan BI awal Agustus 2018.

Gubernur BI Perry Warjiyo berharap, melalui kebijakan ini kinerja sektor properti dapat terakselerasi, sehingga menimbulkan efek ikutan terhadap sektor perekonomian Tanah Air.

"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat, terutama first time buyer untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)," ujar Perry saat Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (29/6/2018).

LTV sendiri berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka (down payment/DP) yang harus dibayar konsumen.

Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil DP yang disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli.

Pada aturan LTV sebelumnya, BI menetapkan besar uang muka pembelian rumah pertama mencapai 10 persen dari harga rumah. Dengan ketentuan baru ini, Bank Indonesia membebaskan besaran uang muka tersebut kepada pihak bank.

"Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," sebutnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/03/190000821/ingin-beli-rumah-tanpa-dp-waspadai-tingkat-suku-bunganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke