Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJT: Integrasi Beda dengan Kenaikan Tarif Tol

Sigit mengatakan, integrasi tarif tol JORR berpotensi melanggar pasal 48 UU Jalan. Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek.

Kenaikan tersebut, tambah Sigit, sangat signifikan yaitu 57,8 persen dari tarif awal Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.

"Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya 3 persen per tahun maka kenaikan masksimal hanya 6 persen," kata Sigit dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, integrasi ini berbeda dengan kenaikan tarif tol pada umumnya.

Meskipun dia mengakui, kenaikan tarif terutama bagi kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jarak dekat.

"Untuk penyesuaian tarif betul, itu disesuaikan berdasarkaan inflasi setiap dua tahun sekali. Tapi yang kami lakukan ini adalah perubahan sistemnya, untuk meningkatkan efisiensi sesuai dengan penyelenggaraan jalan tol itu sendiri," kata Herry dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Pasal 43 ayat 1 huruf (b) UU Jalan disebutkan, jalan tol diselenggarakan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, pasal 2 ayat 2 PP Jalan Tol dinyatakan, penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.

"Ini sesuai dengan UU. Pada satu dua jalan, ada kita harus berhenti berkali-kali. Ketika sampai Meruya, berhenti, bayar. Sampai Rorotan, berhenti, bayar," kata Herry.

"Ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah kendaraan tadi harus berhenti untuk melakukan transaksi," imbuhnya.

Herry menambahkan, dengan integrasi ini, sistem transaksi yang sebelumnya dilakukan dua hingga tiga kali bila pengguna jalan melakukan perjalanan terjauh 76,8 kilometer di Tol JORR, kini cukup sekali yaitu di setiap on-ramp  ruas Tol JORR.

"Itu tadi yang dikeluhkan tarifnya naik dari Rp 9.500 jadi Rp 15.000, tetapi itu adalah untuk yang jarak pendek, sekali bayar. Jadi kalau dia hanya gunakan JORR W1, tentu dia akan mengalami kenaikan Rp 15.000," kata dia.

"Tetapi kalau dia dari JORR W1 ke Tanjung Priok, yang harus dibayar adalah Rp 34.000 golongan 1-nya. Sehingga turun dari Rp 34.000 menjadi Rp 15.000 G0longan 1-nya," lanjut Herry.

Herry mengklaim, dibandingkan pengguna JORR yang menempuh jarak pendek dan jarak jauh, maka jumlah yang melakukan perjalanan jarak jauh lebih besar.

"Karena Golongan 1 yang melakukan perjalan jarak pendek itu 38 persen. Jadi ini sekali lagi kami sampaikan, dengan gabungan sistem terbuka menjadi satu sistem, kita ingin mencari keseimbangan sistem baru," tuntas dia.

https://properti.kompas.com/read/2018/07/02/191003421/bpjt-integrasi-beda-dengan-kenaikan-tarif-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke