Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku Awal Juli

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, saat ini evaluasi persiapan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.

"Ya seminggu inilah karena pengusaha menunggu betul itu (diterapkan). Jadi tujuan utamanya memang buat logistik," kata Basuki di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).

Evaluasi, sebut dia, termasuk rencana pemberian diskon bagi pengguna jalan tol yang hanya menempuh jarak dekat. Pasalnya, dengan integrasi ini, tarif kendaraan Golongan I jarak dekat naik 36,7 persen dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.

Sementara, kendaraan Golongan II-III menjadi Rp 22.500 dan Golongan IV-V menjadi Rp 30.000. Perubahan tarif ini terjadi lantaran perubahan sistem transaksi dari tertutup menjadi terbuka.

Basuki menambahkan, tujuan dari penerapan integrasi ini adalah untuk mempercepat transaksi di gerbang tol. Sebab, transaksi pembayaran nantinya hanya cukup dilakukan satu kali, setelah lima gerbang tol dihapus.

"Jadi ini menghilangkan kemacetan di dalam jalan tol," ujarnya.

Ia pun memastikan, integrasi tarif ini tak hanya akan sekedar menguntungkan badan usaha jalan tol (BUJT) yang mengelola ruas tol tersebut.

"Kalau Bapak lihat golongan II, III, IV, V turun semua harganya. Golongan I yang jarak menengah jarak panjang turun, yang naik yang jarak pendek. Itu konsekuensinya, ini yang saya sosialisasikan terus, seketika akan saya putuskan," kata dia.

Sementara itu, soal kepastian waktu penerapan tarif integrasi juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna.

"Kalau tadi beliau (Menteri PUPR bilang) seminggu ini diterapkan berarti awal Juli," ujarnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/06/25/143853021/catat-tarif-baru-tol-jorr-berlaku-awal-juli

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke