Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Butuh Kajian Mendalam Sebelum Naikkan Tarif Tol

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau yang dikenal dengan istilah integrasi tarif kembali menimbulkan polemik di masyarakat. 

Penerapan tarif baru itu terkesan tergesa-gesa. Hal itu terlihat antara lain saat akan diberlakukan saja sudah mengalami dua kali penundaan.

Awalnya perubahan tarif Tol JORR akan diberlakukan pada Rabu (13/6/2018) pukul 00.00 WIB. Kemudian ditunda menjadi Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Namun, sehari sebelum 20 Juni 2018, keluar lagi kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut.

Menurut keterangan resmi Kementerian PUPR, penundaan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan sejumlah pengelola jalan tol dalam menyosialisasikan perubahan secara lebih intensif kepada masyarakat.

Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait.

Menanggapi hal tersebut, pengamat infrastruktur dari Universitas Indonesia (UI), Wicaksono Adi, mengatakan bahwa kebijakan untuk mengubah tarif Tol JORR seharusnya didasari kajian yang mendalam.

Kajian itu menyangkut kebutuhan masyarakat yang melintasi jalan tol dan pergerakan barang atau logistik yang dibawa dengan kendaraan angkutan, misalnya truk dan pikap.

“Perlu kajian tentang pergerakan logistik untuk kebutuhan masyarakat  yang lewat di jalan tol, yaitu di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur, bagaimana load-nya,” ujar Wicaksono kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Menurut dia, kalau ada kajian mendalam, hasilnya bisa menjadi alasan yang mendasar untuk mengubah atau menaikkan tarif tol.

Selama ini, kata dia, yang ada baru kajian tentang jalan tol dengan angka lalu lintas tinggi, kemudian tarifnya dinaikkan untuk memberikan subsidi pada jalan tol yang jumlah lalu lintasnya rendah.

“Ada tol yang baru operasional belum setahun sudah di-adjust (diubah tarifnya). Contohnya Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) karena ruas ke Kampung Melayu belum beroperasi,” ucap Wicaksono.

Untuk melakukan kajian itu, diperlukan waktu satu siklus, yaitu selama satu tahun. Dalam satu tahun itu terdapat beragam momentum, misalnya hari raya keagamaan, tahun baru, dan liburan sekolah.

Dari berbagai momentum itu bisa dilihat pergerakan orang dan barang, barulah kemudian bisa dibuat penelitian dan kesimpulan.

“Bahkan di luar negeri sudah mempertimbangkan traffic load serta pergerakan orang dan barang. Seharusnya begitu kalau mau mempertimbangkan fairness,” imbuh Wicaksono.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sendiri selaku BUJT Tol JORR tetap mengikuti keputusan pemerintah menunda perubahan tarif.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah.

"Kami ikut semua arahan Menteri PUPR," ujar Desi.

https://properti.kompas.com/read/2018/06/21/115756521/butuh-kajian-mendalam-sebelum-naikkan-tarif-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke