Penyesuaian tarif ini berlaku untuk Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi I dan II Sentul Selatan-Simpang Yasmin.
Dilansir dari laman PT Marga Sarana Jabar (MSJ), penyesuaian tarif tol ini akan berlaku mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 380/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol BORR Seksi I dan II (Sentul Selatan-Simpang Yasmin), maka kendaraan kecil golongan I berupa sedan, jip, truk kecil, serta bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu.
Sementara, untuk truk golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu. Sedangkan truk golongan IV dikenakan tarif Rp 20 ribu.
Tol BORR dioperasikan oleh PT Marga Sarana Jabar (MSJ) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Tol ini terbagi atas lima seksi.
Seksi I ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 km) dan IIA ruas Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 km).
Keduanya telah resmi bertarif masing-masing pada November 2009 dan Mei 2014.
Sementara, Seksi IIB yang terbentang dari Kedung Badak hingga Simpang Yasmin sepanjang 2,65 kilometer, baru diresmikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono pada Kamis (7/6/2018) lalu.
Dua seksi lainnya yaitu Seksi IIIA ruas Simpang Yasmin-Semplak (3,5 km) dan Seksi IIIB ruas Semplak-Junction Salabenda (1,5 km).
https://properti.kompas.com/read/2018/06/19/165655621/mulai-20-juni-pemerintah-berlakukan-penyesuaian-tarif-tol-borr