JAKARTA, KOMPAS.com – PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan atau Cipali memberlakukan contraflow untuk jalur ke arah Jakarta, mulai dari Kilometer 132 sampai Km 126.
Rekayasa lalu lintas ini sebelumnya diterapkan hingga Km 129, tetapi karena kepadatan lalu lintas bertambah sehingga diperpanjang sampai Km 126.
Sistem contraflow ini diputuskan berlaku mulai Selasa (19/6/2018) pukul 06.00 WIB atas kerja sama dengan kepolisian dan bersifat sementara dengan sistem buka tutup, tergantung situasi di lapangan.
"Kondisi terkini Tol Cipali, contraflow diberlakukan dari Km 132 hingga Km 126. Kondisi ramai lancar dan tetap berhati-hati," ujar petugas Tim Komunikasi PT LMS, Zulkifli, dalam keterangannya pada Selasa siang.
Dia menambahkan, sesuai kabar terakhir pada pukul 12.00 WIB, contraflow juga berlaku di Km 169 sampai Km 162 di wilayah Majalengka hingga batas yang belum ditentukan. Kebijakan ini dilakukan oleh kepolisian wilayah setempat.
Sementara itu, menurut data Jasa Marga Traffic Information Center (JMTIC) pada Selasa menjelang siang, lalu lintas di Tol Cipali ke arah Palimanan terpantau lancar.
Kepadatan kendaraan terjadi untuk ke arah Cikopo, tepatnya di Kertajati Km 164 sampai Km 162.
Selain itu, kemacetan juga terlihat di rest area Cikedung antara Km 136 sampai Km 130, serta di rest area Subang antara Km 127 sampai Km 114.
Sebelumnya diberitakan, Manajer JMTIC Hervian mengimbau kepada pengguna jalan tol agar memanfaatkan rest area hanya untuk kebutuhan darurat dan tidak lebih dari satu jam sehingga bergantian dengan pengguna jalan lainnya.
“Tidak boleh sembarang parkir di dalam rest area sehingga menghambat pengguna jalan lain yang akan masuk,” ucap Hervian dalam pesan tertulisnya, Selasa (19/6/2018).
Dia juga mengingatkan mengenai larangan parkir kendaraan di bahu atau badan jalan tol karena bisa menghambat kelancaran lalu lintas dan berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.
https://properti.kompas.com/read/2018/06/19/123418821/tol-cipali-macet-sejak-pagi-contraflow-di-km-132-km-126