Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa ada 1.797 Perda RDTR yang belum dibuat. Jika dihitung persentasenya, itu artinya ada 97,8 persen.
Sebaliknya, baru 41 RDTR yang sudah jadi perda, lebih kurang hanya ada 2,2 persen.
“Jadi di Indonesia ini baru ada 41 perda dari seharusnya sekitar 1.800. Ini jadi prioritas kami untuk lima tahun ke depan,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, ketika dikonfimasi Kompas.com melalui telepon, Jumat (8/6/2018).
Ke-41 Perda RDTR tersebut secara rinci yaitu di Sumatera ada 3 perda, di Jawa ada 22 perda, di Kalimantan ada 2 perda, di Sulawesi ada 7 perda, di Nusa Tenggara ada 6 perda, serta di Kepulauan Maluku dan Papua ada 1 perda.
Selain mengenai Perda RDTR, dalam keterangan itu dijelaskan pula tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Virgo menyebutkan, untuk daerah tingkat II, sebanyak 472 kabupaten/kota sudah memproduksi Perda RTRW, yaitu sekitar 92 persen.
“Kalau untuk provinsi, semuanya sudah membentuk Perda RTRW, tetapi untuk kabupaten/kota masih ada 8 persen yang belum melakukannya,” ujar Virgo.
Sementara itu, yang belum melakukan Perda RTRW ada 36 kabupaten/kota, yakni lebih kurang 8 persen. Ke-36 kabupaten/kota itu tersebar di 9 provinsi, yaitu Sumatera Utara ada 6 kabupaten, di Riau ada 12 kabupaten, dan di Kepulauan Riau ada 1 kota.
Kemudian, di Sumatera Selatan ada 2 kabupaten, di Jawa Barat ada 1 kabupaten, di Kalimantan Tengah ada 6 kabupaten, di Kalimantan Timur ada 1 kabupaten, di Sulawesi Tenggara ada 6 kabupaten, dan di Maluku Utara ada 1 kabupaten.
https://properti.kompas.com/read/2018/06/08/214045821/hanya-22-persen-rdtr-yang-sudah-berbentuk-perda