Proyek tersebut harus selesai tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Basuki mengungkapkan hal tersebut usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (6/6/2018).
Rapat tersebut membahas tentang pembicaraan pendahuluan RKA K/L dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2019.
"Kami ingin memastikan supaya tidak ada program kerja yang mangkrak," kata Basuki.
Setidaknya, ada tiga hal utama yang disampaikan Basuki saat rapat kemarin. Selain soal penyelesaian proyek, Basuki juga menyatakan, tidak boleh ada usulan pembangunan infrastruktur yang bersifat multiyears, kecuali untuk bendungan.
Seperti diketahui, ada 47 bendungan yang ingin dibangun pemerintah dalam kurun waktu 2015-2019.
Hingga kini, sudah 39 proyek bendungan yang telah berjalan. Artinya, masih ada delapan bendungan lain yang akan dibangun pada tahun depan.
"Kalau untuk mencapai itu masih boleh, karena bendungan tidak mungkin selesai 1-2 tahun," ujarnya.
Ketiga, besaran belanja tidak boleh lebih besar dari tahun 2017.
Basuki mengatakan, pagu kebutuhan berdasarkan surat Menteri PUPR kepada Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 6 April 2018 sebesar Rp 138,3 triliun.
Kemudian pada tanggal 16 April 2018 keluar Surat Bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang besaran pagu indikatif Kementerian PUPR sebesar Rp 102,01 triliun, ditambah dengan alokasi anggaran Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui skema Availability Payment (AP) sebesar Rp 5,1 triliun.
Kementerian PUPR kemudian merealokasi di dalam pagu penyesuaian. Meski demikian, Basuki memastikan, bila besaran pagu yang direalokasi sama seperti pagu indikatif.
Realokasi itu untuk bidang Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 38,9 triliun, Bina Marga sebesar Rp 39,2 triliun, Cipta Karya sebesar Rp 13,4 triliun, dan Penyediaan Perumahan sebesar Rp 7,8 triliun.
Saksikan video reportase perjalanan mudik Tim Merapah Trans Jawa:
https://properti.kompas.com/read/2018/06/07/144347621/basuki-jangan-ada-program-kerja-yang-mangkrak