Larangan untuk kendaraan berlaku pada 12-14 Juni 2018 untuk arus mudik, serta 22-24 Juni 2018 untuk arus balik.
“Kendaraan berat ini berbeda dengan kebijakan tahun 2017. Kami tekankan pada anggota bahwa selama arus mudik dan balik, larangan berlaku pada 12-14 Juni untuk arus mudik, dan 22-24 Juni untuk arus balik,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2018).
Di luar tanggal itu, sebut Condro, truk dibolehkan melintas di jalanan. Termasuk pada hari H saat Lebaran jika itu dimungkinkan.
Namun Condro mengingatkan, ketika kondisi jalan di luar tanggal larangan itu ternyata sangat padat dan menambah kemacetan, petugas membolehkan untuk meminggirkan kendaraan berat.
“Silakan (petugas) siapkan kantong parkir atau dipinggirkan, dibolehkan jalan lagi ketika arus lalu lintas lancar,” sambung Condro.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk melintas di jalanan maksimal H-4 Lebaran 2018. Pembatasan dilakukan selama arus mudik dan arus balik.
Pada arus mudik, pembatasan dimulai sejak H-3 atau pada 12 Juni 2018 hingga 14 Juni atau H-1. Sementara saat arus balik, pembatasan berlaku pada H+6 atau pasa 22 Juni hingga 24 Juni atau H+8.
"Angkutan barang saat Lebaran agar tidak beroperasi untuk kurangi kapasitas jalan. Rencana H-3," ujar Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Kementerian Perhubungan Deni Kusdiana di Semarang, Rabu (2/5/2018).
Kemenhub menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha, sopir angkutan barang, dan masyarakat luas.
Pembatasan kendaraan itu terutama kendaraan berat berbobot di atas 14 ton atau kendaraan dengan sumbu 3 ke atas. Pembatasan dikecualikan untuk kendaraan yang membawa sembako.
https://properti.kompas.com/read/2018/05/31/193759921/catat-tanggal-larangan-truk-beroperasi-saat-mudik-dan-balik-lebaran