JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mengubah sistem pentarifan di ruas jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.
Nantinya pengguna jalan cukup membayar satu kali, yang sebelumnya dua kali. Hal itu akan berlaku dalam waktu dekat, tetapi belum dipastikan kapan persisnya.
Informasi itu diterima Kompas.com dalam keterangan tertulis dari AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, Sabtu (19/5/2018).
Adapun jalan Tol Semarang A, B, dan C yang saat ini dioperasikan dengan sistem transaksi terbuka terdiri dari tiga wilayah pentarifan, yaitu ruas Jatingaleh-Krapyak (Seksi A), Jatingaleh-Srondol (Seksi B), dan Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C).
"Tujuan pemberlakuan tarif yang merata ini untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol," kata Heru.
Selama ini pengguna jalan tol yang melintasi antar-seksi harus melakukan dua kali transaksi, yaitu membayar saat masuk ke jalan tol (on ramp pay) dan saat keluar dari jalan tol (off ramp pay).
Setelah sistem pentarifan tersebut berubah, pengguna jalan tol yang melintasi antar-seksi cukup membayar satu kali, yaitu saat masuk ke jalan tol.
Pengurangan pembayaran ini diharapkan bisa membuat waktu tempuh pengguna jalan lebih efisiensi. Sebab, orang yang tadinya harus melakukan dua kali transaksi kini cukup satu kali saja.
https://properti.kompas.com/read/2018/05/19/200000121/cukup-sekali-bayar-lintasi-jalan-tol-semarang-seksi-a-b-dan-c