"Enggak usah jauh-jauh. Coba lihat Tol Kertosono ke Kriyan. Overload banyak dibahas, tapi mana pelaksanaannya," ujar Subakti saat bertemu dengan para wartawan di proyek Tol Gempol-Pasuruan, Jumat (11/5/2018).
Dia menuturkan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan jika ada truk yang kelebihan muatan, apakah harus diturunkan muatannya lalu boleh jalan, atau dikeluarkan dari jalan tol.
"Misalnya truk melanggar karena overdimention atau overweight, bisa dipinggirkan, harus ada tempatnya. Atau barangnya diturunkan dan boleh terus, harus ada tempatnya juga. Atau dia dikeluarkan di pintu terdekat," urai Subakti.
Maka dari itu, pihaknya akan membuat weight in motion (WIM). Nantinya fasilitas ini menjadi tempat memberhentikan truk yang kelebihan muatan atau menurunkan muatan.
"Kami sekarang pasang WIM, kami evaluasi dulu. Rencana di beberapa titik, misalnya Cikarang Utama dan Padalarang," imbuh Subakti.
https://properti.kompas.com/read/2018/05/11/230000221/atasi-truk-overload-jasa-marga-terapkan-aturan-baru