Ketiga ruas tol itu adalah Tol Pejagan-Pemalang, Tol Pemalang-Batang, dan Tol Solo-Ngawi-Mantingan.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menjelaskan, pemberian instrumen tambahan dilakukan untuk menjaga internal rate of return atau IRR tetap 15 persen.
Sementara, bila hanya mengandalkan perpanjangan konsesi pengelolaan, dikhawatirkan tidak akan mencapai IRR yang telah ditargetkan sebelumnya.
"Itu tujuannya untuk mengompensasi tadi, karena kan volumenya meningat, revenue-nya meningkat," kata Endra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/5/2018).
Diketahui sebelumnya, guna menekan biaya angkut logistik, pemerintah berencana menurunkan tarif dasar tol antar kota, khususnya untuk tol generasi ketiga dan keempat yang dibangun setelah tahun 2010.
Tarif tol di atas periode tersebut dipatok dengan harga di atas Rp 1.000 per kilometer. Pemerintah ingin agar tarif dasar yang ditetapkan tidak lebih dari Rp 1.000 per kilometer.
Untuk itu diperlukan beberapa kompensasi bagi badan usaha jalan tol agar penurunan tarif yang diinginkan justru tidak merugikan investasi mereka.
Menurut Endra, meski konsesi ketiga ruas tol tadi akan diperpanjang, namun dipastikan belum mampu untuk menjangkau target IRR.
"Makanya dia diperlukan instrumen tambahan fiskal supaya tidak rugi," kata dia.
Soal instrumen fiskal yang akan digunakan, ia menambahkan, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Keuangan.
Namun, sekedar informasi, beberapa instrumen fiskal yang mahfum digunakan selama ini seperti pemberian insentif pajak, kemudahan kredit hingga akses perbankan.
"Itu coba tanya ke Kemenkeu, saya enggak berani jawab karena bukan domain kami," tutup Endra.
https://properti.kompas.com/read/2018/05/04/203000221/pemerintah-tambah-instrumen-fiskal-untuk-tiga-jalan-tol