Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengelola Harus Berani Larang Truk "Overload" Masuk Tol

Hal ini untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang lebih cepat dari waktu yang telah diperkirakan sebelumnya.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, sudah ada payung hukum yang tegas bagi badan usaha untuk menolak truk overload masuk ke dalam tol, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pertauran Pemerintah tentang Jalan Tol.

"Badan usaha bisa menolak karena ini untuk kepastian investasi," kata Herry di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Herry menyatakan, pengelola jalan tol tidak memerlukan aturan baru yang lebih tegas untuk menolak truk overload. Sebab di dalam aturan tersebut sudah jelas tercantum soal beban maksimum yang bisa diangkut oleh sebuah truk berdasarkan sumbu roda masing-masing.

"Itu tinggal melaksanakan aturan. Bahwa Kemenhub mengeluarkan beban maksimum, standar axle maksimum, itu ditegakkan. Kalau enggak, kemana-mana," tutur Herry.

Herry menyadari, sering kali pengusaha mengangkut barang melebihi beban maksimum truk guna menekan biaya angkut logistik. Padahal, itu justru dapat merugikan pihak lain.

Sebagai gambaran daya rusak sebuah truk bergandar tiga yang membawa beban sesuai kapasitas, setara dengan 6.000 kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi.

Bila beban setiap roda misalnya 10 ton, namun ternyata terjadi kelebihan hingga dua kali lipat, maka tingkat kerusakannya bisa melonjak hingga 16 kali lipat.

"Iya si truknya murah, yang dibayar, Jasa Marga dan lain-lain itu lebih mahal lagi," tutupnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/05/04/170000321/pengelola-harus-berani-larang-truk-overload-masuk-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke