Badan usaha atau investor jalan tol harus menanggung biaya perawatan yang lebih mahal, yang imbasnya dapat mengganggu bisnis mereka.
Namun, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna memberikan sedikit 'kelonggaran' bila ada pengusaha yang tetap nekat ingin membawa muatan berlebih pada truk mereka.
"Dia boleh membawa lebih, tapi jenis truknya disesuaikan jadi multi axle namanya. Kalau mau bawa lebih, roda (truk) yang dibawanya harus lebih banyak. Jadi sesuai kapasitas yang diatur di dalam ketentuan," kata Herry di Jakarta, Kamis (4/5/2018).
Herry pun mengingatkan para pengusaha dapat memastikan truk yang digunakan hanya mengangkut barang sesuai kapasitas. Pasalnya, selain dapat membahayakan pengguna jalan lain, truk overload juga dapat mempercepat rusaknya jalan.
Sebagai gambaran, truk dengan tiga gardan yang memiliki kapasitas angkut 10 ton, daya rusaknya terhadap jalan setara dengan 6.000 unit kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi.
"Kalau overload, setiap kenaikan beban 1 roda itu misalnya 10 ton, ternyata kejadiannya 20 ton di satu tempat. Itu kerusakannya sama dengan dua pangkat empat atau 16 kalinya. Bayangin, 16 kali 6.000," kata dia.
https://properti.kompas.com/read/2018/05/04/143134921/truk-overload-bisa-lewat-jalan-tol-asal