Sejauh ini, baru satu ruas tol yang telah rampung kajiannya dan telah diterapkan, yaitu Tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan.
Tarif yang berlaku pada ruas tol tersebut untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 1.000 per kilometer. Artinya, dengan panjang 52 kilometer, tarif terjauh yang harus dibayar pengguna kendaraan pribadi Rp 52.000.
Selain itu juga dilakukan penyederhanaan tarif berdasarkan golongan kendaraan, yaitu Golongan II dan III serta Golongan IV dan V menjadi masing-masing satu tarif.
Untuk Golongan II dan III tarif terjauh sebesar Rp 78.000, sedangkan Golongan IV dan V sebesar Rp 104.000. Artinya, kini hanya ada tiga tarif yang berlaku di ruas tol tersebut untuk tarif terjauh.
Lantas, bagaimana untuk 38 ruas tol lainnya?
"Kami masih menunggu dari (Kementerian) Keuangan yang dari insentif pajaknya itu, tapi setelah itu ada ketentuan yang mengatur itu semua," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kantor Bank Indonesia, Kamis (3/5/2018).
Herry menjelaskan, ada dua hal yang dilakukan pemerintah dalam menekan biaya distribusi logistik. Pertama, merasionalisasi golongan, dan kedua, merasionalisasi tarif.
Untuk rasionalisasi golongan, menurut dia, dapat dilakukan pada seluruh ruas tol. Namun, untuk rasionalisasi tarif harus lebih selektif. Karena itu, pemerintah masih melakukan kajian terkait rencana harmonisasi tarif tol ini.
"Tarif akan dilakukan selektif dan untuk jalan-jalan (tol) di perkotaan tidak terkena tarifnya, tapi golongan masih," kata dia.
Berikut daftar 39 ruas tol yang masih dikaji:
A. Trans Jawa Antar Kota I
1. Cikampek - Palimanan 116.75 km
2. Pejagan - Pemalang 58.5 km
3. Pemalang - Batang 39.2 km
4. Batang - Semarang 75.0 km
5. Semarang - Solo 72.6 km
6. Solo - Ngawi 90.1 km
7. Ngawi - Kertosono 87.02 km
8. Kertosono - Mojokerto 40.5 km
9. Surabaya - Mojokerto 36.27 km
10. Gempol - Pasuruan 34.15 km
11. Pasuruan - Probolinggo 31.3 km
B. Jabodetabek (Perkotaan)
12. Cengkareng - Kunciran 14.19 km
13. Kunciran - Serpong 11.19 km
14. Cinere - Serpong 14.64 km
15. Cinere - Jagorawi 14.64 km
16. Cimanggis - Cibitung 25.39 km
17. Cibitung - Cilincing 34.02 km
18. 6 Ruas Tol Dalam Kota 69.78 km
19. Becakayu 21.04 km
20. Depok - Antasari 21.55 km
21. Bogor Ring Road 11 km
22. Serpong - Balaraja 30 km
23. Jakarta Cikampek Elevated II 36.40 km
24. Akses Tj. Priok 11.4 km
C. Non Trans Jawa (Antar Kota)
25. Ciawi - Sukabumi 54.0 km
26. Soreang - Pasir Koja 8.15 km
27. Gempol - Pandaan 13.61 km
28. Krian - Legundi - Bunder - Manyar 38.29 km
29. Cisumdawu 58.5 km
30. Pandaan - Malang 37.62 km
D. Sumatera & Lainnya (Antar Kota)
31. Bakauheni - Terbanggi Besar 155.44 km
32. Terbanggi Besar - KayuAgung 185 km
33. Kayu Agung - Palembang - Betung 111.69 km
34. Palembang - Indralaya 22.0 km
35. Pekanbaru - Dumai 135.0 km
36. Medan - Kuala Namu - Tebing Tinggi 61.70 km
37. Medan - Binjai 16.72 km
38. Balikpapan - Samarinda 99.35 km
39. Manado - Bitung 39.9 km
https://properti.kompas.com/read/2018/05/03/193000421/apa-kabar-rencana-penurunan-tarif-tol-