Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perlu Kembangkan Hunian Buruh di Kawasan Industri

Menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar, selama ini pengembangan kawasan industri selalu mengikuti mekanisme pasar.

Artinya, pemerintah hanya menyerahkan kepada pengembang untuk pembangunan kawasan tersebut.

"Akhirnya fasilitas yang dibutuhkan kawasan industri itu tidak disediakan. Jangankan fasilitas perumahan buruh, instalasi pengelolaan limbahnya saja sering kali tidak ada," kata Jehan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/5/2018).

Ia menuturkan, jarang sekali ada pengembang yang peduli dengan persoalan sosial dan lingkungan. Bagi pengembang, memperoleh keuntungan adalah tujuan utama dari pengembangan suatu kawasan.

"Jadi perumahan ini tidak bisa diserahkan ke swasta. Karena swasta hanya akan membuat yang menguntungkan saja," sambung Jehan.

Ia menambahkan, pemerintah dapat belajar dari Thailand, Vietnam atau China dalam mengembangkan sebuah kawasan industri.

Pemerintah di negara tersebut melakukan intervensi dengan cara menentukan lokasi, menyiapkan fasilitas, infrastruktur, hingga sarana dan prasarana.

Sarana dan prasarana ini termasuk pembangunan hunian untuk buruh yang dapat disewa dengan harga terjangkau.

"Kalau di banyak negara, kawasan industri itu menjadi bagian dari kebijakan industrialisasi. Jadi bukan hanya memberikan izin industrinya saja," kata dia.

Dengan demikian, meski para buruh di sana digaji dengan upah yang lebih murah, namun kesejahteraan mereka masih terjamin lantaran mereka tidak perlu lagi harus pusing memikirkan untuk tinggal di mana.

https://properti.kompas.com/read/2018/05/01/140000721/pemerintah-perlu-kembangkan-hunian-buruh-di-kawasan-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke