Keputusan tersebut diteken Basuki pada 23 April 2018. Lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 306/KPTS/M/2018 dan Nomor 308/KPTS/M/2018 besaran tarif terjauh untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 52.000.
“Tarif akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiskan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK) Iwan Moedyarno dalam keterangan tertulis, Jumat (27/4/2018) lalu.
Di dalam kepmen tersebut, Basuki juga menentukan besaran tarif untuk masing-masing kendaraan berdasarkan golongan hingga Golongan V.
Adapun tarif terjauh untuk kendaraan Golongan II dan III sebesar Rp 78.000. Sementara tarif terjauh untuk kendaraan Golongan IV dan V sebesar Rp 104.000.
Penentuan tarif ini lebih rendah bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang telah disepakati bersama antara badan usaha dengan pemerintah.
Hal ini disebabkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menekan biaya logistik supaya lebih murah.
Tol Ngawi-Wilangan termasuk ke dalam salah satu ruas tol yang terkena dampak kebijakan ini. Ekses dari penurunan tarif ini, PT JNKK selain mendapatkan perpanjangan konsesi pengelolaan juga insentif pajak.
“Dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh dan menjadi pelengkap proyek Jalan Tol Trans Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi yang juga diharapkan dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Pulau Jawa,” tutup Iwan.
https://properti.kompas.com/read/2018/04/30/090853421/mulai-besok-lewat-tol-ngawi-wilangan-bayar-rp-52000