Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokumen Perizinan Diketahui Palsu, Bengkel Mobil Ungaran Ditolak Warga

Mereka mendesak Pemkab Semarang menarik izin yang telah diterbitkan lantaran diketahui dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut ternyata palsu.

"Mereka mengantongi izin HO (gangguan) dan izin mendirikan bangunan (IMB), tapi setelah kita cek tanda tangan warga mereka palsukan," ungkap Ketua RT 05/02, Kelurahan Bandarjo, Joko Sri Winoto ditemui usai memasang spanduk penolakan di lokasi pembangunan bengkel tersebut, Kamis (26/4/2018).

Spanduk bertuliskan "Warga menolak perijinan HO dan IMB milik PT Mandalatama Armada Motor karena terindikasi cacat hukum, syarat dan dokumen direkayasa. Tunggu proses hukum" dipasang di pagar luar lokasi pembangunan bengkel.

Ia mengungkapkan, 15 nama warga dicatut dalam persetujuan lingkungan untuk mengurus ijin HO. Tak hanya itu, perusahaan juga membuat berita acara fiktif yang berisi persetujuan warga saat sosialisasi.

Joko menunjukkan salah seorang warganya yang sudah meninggal dunia tahun 2015, atas nama Ahmad muzamil juga tercatat dalam sosialisasi dan ikut menandatangani daftar hadir.

"Tanda tangan RT, RW semua dipalsukan termasuk stempelnya," imbuh Joko.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga, diketahui bahwa acara sosialisasi pembangunan bengkel cat tersebut dibuat tertanggal 8 Juli 2017, di rumah Joko.

Padahal Joko sendiri merasa tidak pernah ada pertemuan tersebut, apalagi warga ikut menandatangani surat persetujuan.

Berkas persyaratan untuk penerbitan izin gangguan dan HO tersebut diketahui palsu, setelah warga yanng melakukan penolakan bengkel ditunjukkan surat-surat perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

"Warga tahunya izin fiktif itu saat PT Mandalatama hendak mengajukan perubahan izin dari gudang menjadi body repair," ucapnya.

Salah seorang warga, Suko mengungkapkan, alasan utama warga menolak kehadiran bengkel cat dan body repair tersebut karena peruntukan lahan di lokasi tersebut adalah pemukiman perkotaan, sehingga tidak diperbolehkan bangunan untuk industri.

"Kami ingin hidup di lingkungan yang sehat bersih dan nyaman. Otomatis dengan adanya bengkel cat dan body repair akan ada dampak lingkungan, yaitu pencemaran udara, mungkin pencemaran pencemaran air dan lain-lainnya," kata Suko.

Terpisah, perwakilan dari PT Mandalatama Armada Motor Iputu Santika Permana Yoga bersikukuh bahwa pihaknya sudah menempuh semua prosedur perizinan pembangunan bengkel cat dan body  repair tersebut.

"Proses sosialisasi sudah kita lakukan berulang kali. Sosialisasi juga termasuk waktu itu ketika kita masih bentuknya gudang," kata Yoga.

Selain itu pihaknya juga mengklaim jika selama ini sudah menuruti permintaan warga, sebagai bentuk tanghuing jawab sosial perusahaan.

Kompensasi yang telah diberikan diantaranya, mengisi kas RT, membangun jalan, membuat palang pintu kampung dan sebagainya. Termasuk tuntutan agar warga lokal ikut dipekerjakan.

"Juga permintaan warga dilibatkan dalam proses pembangunan sudah kami penuh. Di tempat kita itu hampir 50 sampai 70 persen karyawan kita warga lokal," ujarnya.

Sementara terkait dengan tudingan warga bahwa izin HO dan IMB milik perusahaan cacat hukum, Yoga mengklaim sudah melakukan sosialisasi dengan baik.

"Silakan dibuktikan di ranah hukum (kalau itu fiktif). Kemudian terkait dengan warga yang menolak dan sebagainya, itu bisa jadi dalam prosesnya ada intimidasi," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2018/04/27/120000021/dokumen-perizinan-diketahui-palsu-bengkel-mobil-ungaran-ditolak-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke