Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Batang-Semarang Tendy Hardianto mengubgkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018).
Tendy mengatakan pemindahan semua makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) Kertomulyo, yang terkena proyek tol sudah dipindahkan ke TPU baru.
“Sudah selesai, semuanya lancar," kata Tendy.
Menurut Kepala Desa Kertomulyo Kamsani mengatakan dari 500 makam di TPU yang terkena pembangunan tol, hanya 165 yang mempunyai ahli waris.
Biaya pemindahan sebuah makam dari TPU lama ke yang baru, sebesar Rp 1,3 juta. Biaya pemindahan ditanggung oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Itu untuk biaya penduduk, kafan dan lainnya,” kata Kamsani.
80 bidang
Tendy juga mengaku sudah meminta kepada Pengadilan Negri Kendal untuk mengeksekusi 80 bidang tanah dan rumah yang terkena pembangunan Jalan Tol Batang-Semarang.
“Semuanya sudah dieksekusi. Tapi saya belum bisa mengatakan selesai 100 persen. Sebab masih ada beberapa warga yang minta waktu 2 hari, untuk membongkar rumahnya sendiri, “ tutur Tendy.
Menurut Tendy, batas waktu eksekusi Kamis (26 /4/2018). Pada batas waktu tersebut, dia akan kembali mendatangi rumah yang dibongkar oleh pemiliknya sendiri tersebut.
“Besok, kami tetap merobohkan rumah tersebut, karena sudah selesai batas waktunya,” ujarnya.
https://properti.kompas.com/read/2018/04/25/234625321/pemindahan-makam-terdampak-proyek-tol-batang-semarang-rampung