Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Enam Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Obyek Wisata Kampoeng Rawa Ditutup

Obyek wisata yang ada di tepi Danau Rawapening tersebut ternyata tak mengantongi satu lembar pun perizinan yang seharusnya dimiliki. Padahal restoran apung yang cukup terkenal ini sudah beroperasi selama enam tahun.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tajuddin Nor mengatakan tindakan tegas ini dilakukan karena pemiliknya belum mengantongi perizinan.

Selain itu, mereka mengoperasikan fasilitas komersial ini di kawasan sabuk hijau Danau Rawapening.

"Mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka juga tidak memiliki izin gangguan dan mereka melanggar wilayah Kampung Rawa yang hampir seratus persen berada di sempadan rawa," terang Tajuddin kepada Kompas.com.

Penutupan ditandai dengan penyampaian berita acara penutupan dan pemasangan garis Satpol PP di area parkir serta pemasangan spanduk pelanggaran di sejumlah titik. Antara lain di tempat penarikan tiket masuk dan di gerbang utama obyek wisata atau akses dari Jalan Lingkar Ambarawa.

“Baik itu Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi maupun Perda-Perda Pemkab Semarang,” sebut Tajuddin.

Perda yang dimaksud meliput Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029, dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.

Selain itu juga Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian; Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Semarang Tahun 2011- 2031; Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang; Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.

“Termasuk juga Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” jelasnya.

Tajuddin menolak dianggap tidak tegas lantaran membiarkan usaha ini berjalan selama enam tahun tanpa izin. Menurut dia, Pemkab Semarang sebenarnya sudah pernah menutup usaha ini pasca turunnya rekomendasi Pansus Perizinan DPRD Kabupaten Semarang Mei 2014 silam.

"Tetapi setelah enam tahun persoalan perizinan ini juga tidak selesai, makanya diambil tindakan tegas,” cetus Tajuddin.

Penutupan dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan, hingga pengelola melengkapi seluruh perizinan.

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muhammad Arsyadi saat menghadiri Puncak Hari Air se Dunia (HAD) ke-26 Tahun 2018 tingkat nasional di Bukit Cinta, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Sabtu (7/4/2018) siang mengatakan, persoalan restoran apung RM Kampoeng Rawa yang berdiri di sabuk hijau danau Rawapening merupakan wewenang Pemerintah Daerah.

Dia meminta Pemkab Semarang segera membuat tata ruang danau, termasuk yang mendesak adalah tata ruang Danau Rawapening.

"Dulu memang kami belum mengatur, ke depan Pemerintah Kabupaten harus mempunyai tata ruang danau ini. Kalau tata ruang membolehkan tentu tidak masalah, tapi kalau tata ruang tidak membolehkan maka itu harus ditertibkan," tuntas Arsyadi.


https://properti.kompas.com/read/2018/04/16/194329221/enam-tahun-beroperasi-tanpa-izin-obyek-wisata-kampoeng-rawa-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke