Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Reforma Agraria Jokowi yang Dianggap ‘Ngibul’ dan Palsu

Sementara, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais menilai reforma agraria menjadi palsu bila hanya dimaknai dengan pembagian sertifikat lahan.

Sebenarnya, seperti apa program reforma agraria itu berjalan pada era pemerintahan saat ini?

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan menjelaskan, reforma yang dijalankan saat ini dapat dimaknai sebagai langkah penataan aset reform dan penataan akses.

Dalam hal ini, pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah atau sertifikasi hak atas tanah yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari kegiatan penataan aset.

“Sementara penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana prasaran dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agrarian dapat mengembangkan kapasitasnya,” kata Ikhsan saat menjelaskan kepada awak media di kantornya, Kamis (29/3/2018).

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 yang telah disusun, pemerintah menargetkan dapat merampungkan legalisasi aset terhadap 9 juta bidang tanah.

Sampai 2017, pemerintah telah menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6.207.818 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang.

“Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang bersumber dari tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainnya,” tutur Ikhsan.

Di samping itu, target legalisasi aset pada tahun ini naik dari 5 juta bidang menjadi 7 juta bidang. Sementara pada tahun depan ditargetkan legalisasi aset dapat ditingkatkan lagi menjadi 9 juta bidang.

Tahun depan, pemerintah menargetkan redistribusi tanah menjadi 1,5 juta bidang yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

“Untuk ini dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian LHK yang secara khsuus mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi,” tutup Ikhsan.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/29/223617021/menilik-reforma-agraria-jokowi-yang-dianggap-ngibul-dan-palsu

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke