Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menilik Reforma Agraria Jokowi yang Dianggap ‘Ngibul’ dan Palsu

Sementara, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais menilai reforma agraria menjadi palsu bila hanya dimaknai dengan pembagian sertifikat lahan.

Sebenarnya, seperti apa program reforma agraria itu berjalan pada era pemerintahan saat ini?

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan menjelaskan, reforma yang dijalankan saat ini dapat dimaknai sebagai langkah penataan aset reform dan penataan akses.

Dalam hal ini, pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah atau sertifikasi hak atas tanah yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari kegiatan penataan aset.

“Sementara penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana prasaran dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agrarian dapat mengembangkan kapasitasnya,” kata Ikhsan saat menjelaskan kepada awak media di kantornya, Kamis (29/3/2018).

Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 yang telah disusun, pemerintah menargetkan dapat merampungkan legalisasi aset terhadap 9 juta bidang tanah.

Sampai 2017, pemerintah telah menyelesaikan legalisasi aset tanah transmigrasi sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6.207.818 bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang.

“Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang bersumber dari tanah transmigrasi, tanah HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainnya,” tutur Ikhsan.

Di samping itu, target legalisasi aset pada tahun ini naik dari 5 juta bidang menjadi 7 juta bidang. Sementara pada tahun depan ditargetkan legalisasi aset dapat ditingkatkan lagi menjadi 9 juta bidang.

Tahun depan, pemerintah menargetkan redistribusi tanah menjadi 1,5 juta bidang yang sumbernya sebagian besar berasal dari hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

“Untuk ini dibutuhkan dukungan penuh dari Kementerian LHK yang secara khsuus mengatur mengenai kawasan hutan untuk mempercepat proses inventarisasi dan verifikasi,” tutup Ikhsan.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/29/223617021/menilik-reforma-agraria-jokowi-yang-dianggap-ngibul-dan-palsu

Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke