“Belum, enggak ada. Tahu-tahu ada isu bahwa tarif akan diturunin. Sampai hari ini,” kata Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ) Hilman Muchsin kepada Kompas.com, Senin (26/3/2018).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut, wacana penurunan tarif ini berasal dari aspirasi yang masuk, terutama dari sopir truk logistik di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka mengeluhkan tarif tol yang mahal, sehingga memilih jalur alternatif dibandingkan tol.
Menurut Hilman, dengan adanya jalan tol, semestinya biaya distribusi logistik lebih murah. Terlebih, bila ada pengusaha logistik yang mengangkut barang melebihi kapasitas yang bisa diangkut truk.
“Masa iya sih (mahal)? Bener nggak tuh? Padahal tol adalah jalan alternatif, kenapa dia enggak pakai jalan lain?” cetus Hilman.
Pasalnya, di dalam setiap penetapan tarif, terdapat rencana bisnis jangka panjang yang sudah disusun badan usaha serta tertuang di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah membahas persoalan ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang ingin tarif tol turun.
"Saya sudah melakukan excercise melalui dua opsi, yaitu perpanjangan masa konsesi dan memberlakukan cluster golongan," kata Basuki ketika ditemui pewarta usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin sore.
Untuk perpanjangan masa konsesi, Basuki mengusulkan hingga mencapai 50 tahun. Adapun saat ini, rata-rata masa konsesi tol tercatat sekitar 35 hingga 40 tahun, dengan tarif tol berkisar antara Rp 900 sampai Rp 1.300 per kilometernya.
"Kami akan bandingkan baru nanti diambil kesimpulan," cetus Basuki.
Secara umum, di seluruh jalan tol yang ada di Indonesia, 83 persennya merupakan kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), 10 persen kendaraan Golongan II (truk dengan dua gandar), 4 persen kendaraan Golongan III (truk dengan tiga gandar), serta kendaraan Golongan IV (truk dengan empat gandar) dan V (truk dengan lima gandar) yang masing-masing sebesar 1,5 persen.
"Rata-rata 10 sampai 30 persen penurunan (tarif tol), golongan IV dan V bisa sampai tinggi sekali, ada yang paling kecil 22 sampai 38 persen. Tapi, jumlahnya kan hanya 3 persen, jadi kami ingin lihat yang dampaknya paling baik untuk masyarakat," tutur Basuki.
Dia turut memastikan, pemerintah siap membantu investor melalui wujud pemberian insentif dalam menyikapi perubahan kebijakan ini. Detail insentif yang nantinya diberikan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
https://properti.kompas.com/read/2018/03/26/231204521/soal-wacana-penurunan-tarif-pengusaha-jalan-tol-belum-diajak-bicara