Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Ungkap Dua Penyebab Kecelakaan Kerja

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, secara umum ada dua penyebab utama kasus kecelakaan kerja tersebut.

“Yang pertama yaitu permasalahan sumber daya manusia (SDM), dan yang kedua permasalahan peralatan,” kata Basuki saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (21/3/2018).

Soal SDM, Basuki menuturkan, setiap kontraktor telah memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan pada saat melaksanakan pekerjaan. Namun, karena kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap SOP, akhirnya insiden pun tak dapat terelakkan.

Kelalaian itu biasanya terjadi akibat lantaran kontraktor merasa telah terbiasa melaksanakan pekerjaan yang sama. Seperti pada insiden ambruknya bekisting pierhead Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Itu ternyata pengawasnya tidak ada di tempat. Kalau pengawasan rendah, ini bisa menjadi penyebab kecelakaan konstruksi,” tambah Basuki.

Pasca insiden ambruknya bekisting pierhead proyek Tol Becakayu, Basuki menuturkan, Kementerian PUPR telah menerjunkan Komite Keselamatan Konstruksi (K2) untuk menghentikan sementara proyek-proyek yang memiliki konstruksi layang.

Dari 37 proyek yang dihentikan dan dievaluasi, 31 di sntaranya telah melakukan presentasi ke Komite K2 dan mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan kembali.

Sementara dua lainnya, telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) yaitu Tol Mojokerto-Kertosono dan Tol Ngawi-Kertosono.

“Tiga Badan Usaha belum memulai konstruksi fisik yaitu Serpong-Balaraja, Serang-Panimbang, dan Jasa Marga Jakarta-Cikampek Selatan, serta satu Badan Usaha sudah tidak ada pekerjaan layang yaitu Cinere-Jagorawi,” tuntas Basuki

https://properti.kompas.com/read/2018/03/21/234500121/basuki-ungkap-dua-penyebab-kecelakaan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke