Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPN Tuding Lippo Belum Menyesuaikan Tata Ruang Meikarta

Menurut Arie, Lippo belum melakukan penyesuaian tata ruang atas proyek yang berada di Cikarang, Jawa Barat, tersebut.

Awalnya, Arie menjelaskan soal kewajiban Kementerian ATR/BPN tentang pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan PSN disebutkan, bahwa BPN dapat melakukan penyesuaian tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur.

Salah satu penyesuaian tersebut yakni pekerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. 

Setelah itu, Arie mencontohkan persoalan Meikarta. Menurut dia, Lippo Group semestinya mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tata ruang sebelum menawarkan produk.

“Meikarta itu penyesuaian tata ruang belum ada. Jadi bagaimana dia sudah berbuih-buih jualan gitu, kita masih malah bingung kan,” kata Arie saat menjadi pembicara pada seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kamis (15/3/2018).

Biasanya, ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kebiasaan untuk melakukan penyesuaian tata ruang setiap lima tahun sekali.  

Meikarta menjadi salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Investasi yang dibenamkan perusahaan milik James Riady itu mencapai Rp 278 triliun.

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady membantah, hal tersebut. Menurut dia, Meikarta merupakan bagian dari pengembangan Lippo Cikarang. 

"Yang jelas adalah tahap yang sekarang kita lakukan, termasuk tahap Orange County yang sudah topping off, itu sudah sesuai aturan," kata James saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (21/3/2018).

https://properti.kompas.com/read/2018/03/21/213521021/bpn-tuding-lippo-belum-menyesuaikan-tata-ruang-meikarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke