Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Belum Siapkan Sanksi untuk Waskita

Terbaru, sebuah besi jatuh pada proyek Rumah Susun Pasar Rumput di Jakarta yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia, Minggu (18/3/2018).

Belum genap sebulan, sejak bekisting pierhead proyek Tol Becakayu yang juga digarap perusahaan yang sama jatuh pada 20 Februari lalu.

Atas peristiwa itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melayangkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk menjatuhkan sanksi kepada Waskita.

Dalam rekomendasinya, Kementerian PUPR mengusulkan agar direksi Waskita dirombak akibat serangkaian kasus kecelakaan kerja yang terjadi.

Sebelum peristiwa ambruknya bekisting pierhead, enam insiden lain terjadi pada proyek yang digarap Waskita dalam enam bulan terakhir.

Lantas, untuk kasus Rusun Pasar Rumput yang memakan korban jiwa, rekomendasi sanksi apa lagi yang akan diberikan Kementerian PUPR?

“Ya nanti saya lihat laporannya dulu. Kan belum ada laporan. Makanya tadi Pak Danis ini dia anggota Komite (Keselamatan Konstruksi), Jumat (23/3/2018) akan ketemu (Waskita) lagi. Hari Jumat laporan ke saya,” tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kantornya, Selasa (20/3/2018).

Basuki menuturkan proyek Rusun Pasar Rumput merupakan proyek kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kerja sama itu dilakukan lantaran adanya program kerja dari Pemprov DKI sebelumnya.

“Kita bantu join,” kata dia.

Soal sanksi, Basuki belum bisa memastikan apakah nantinya akan memberikan sanksi lebih tegas atau tidak kepada Waskita.

Hanya, ia mengingatkan, insiden yang terjadi di Rusun Pasar Rumput berbeda dengan insiden di Tol Becakayu.

Bila sebelumnya tergolong pada kasus kecelakaan konstruksi, insiden di Rusun Pasar Rumput tergolong ke dalam kasus kecelakaan kerja.

“Jadi harus wise, kecuali itu (kecelakaan) konstruksi, ah itu udah mungkin (sanksi) lebih cepet. Ini kan kecelakaan kerja. Makanya yang mau masuk Dinas Tenaga Kerja DKI,” tuntas Basuki.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/20/160000121/pemerintah-belum-siapkan-sanksi-untuk-waskita

Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke