Terbaru, sebuah besi jatuh pada proyek Rumah Susun Pasar Rumput di Jakarta yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia, Minggu (18/3/2018).
Belum genap sebulan, sejak bekisting pierhead proyek Tol Becakayu yang juga digarap perusahaan yang sama jatuh pada 20 Februari lalu.
Atas peristiwa itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melayangkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk menjatuhkan sanksi kepada Waskita.
Dalam rekomendasinya, Kementerian PUPR mengusulkan agar direksi Waskita dirombak akibat serangkaian kasus kecelakaan kerja yang terjadi.
Sebelum peristiwa ambruknya bekisting pierhead, enam insiden lain terjadi pada proyek yang digarap Waskita dalam enam bulan terakhir.
Lantas, untuk kasus Rusun Pasar Rumput yang memakan korban jiwa, rekomendasi sanksi apa lagi yang akan diberikan Kementerian PUPR?
“Ya nanti saya lihat laporannya dulu. Kan belum ada laporan. Makanya tadi Pak Danis ini dia anggota Komite (Keselamatan Konstruksi), Jumat (23/3/2018) akan ketemu (Waskita) lagi. Hari Jumat laporan ke saya,” tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kantornya, Selasa (20/3/2018).
Basuki menuturkan proyek Rusun Pasar Rumput merupakan proyek kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kerja sama itu dilakukan lantaran adanya program kerja dari Pemprov DKI sebelumnya.
“Kita bantu join,” kata dia.
Soal sanksi, Basuki belum bisa memastikan apakah nantinya akan memberikan sanksi lebih tegas atau tidak kepada Waskita.
Hanya, ia mengingatkan, insiden yang terjadi di Rusun Pasar Rumput berbeda dengan insiden di Tol Becakayu.
Bila sebelumnya tergolong pada kasus kecelakaan konstruksi, insiden di Rusun Pasar Rumput tergolong ke dalam kasus kecelakaan kerja.
“Jadi harus wise, kecuali itu (kecelakaan) konstruksi, ah itu udah mungkin (sanksi) lebih cepet. Ini kan kecelakaan kerja. Makanya yang mau masuk Dinas Tenaga Kerja DKI,” tuntas Basuki.
https://properti.kompas.com/read/2018/03/20/160000121/pemerintah-belum-siapkan-sanksi-untuk-waskita