Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Menggeluti Bisnis Properti, BUMN Harus Perhatikan Hal Ini

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin saat menjadi pembicara pada seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kamis (15/3/2018).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Arie yakni masalah sertifikat tanah. Misalnya, bisa jadi tanah yang hendak dibeli riwayat perolehannya tidak jelas atau tidak ada dokumen pendukung yang lengkap.

Persoalan lain yakni dokumen kepemilikan aset tidak lengkap, aset masih bersengketa, atau aset tidak produktif.

“Kalau beli dengan girik, itu juga harus dicek lagi,” tegas Arie.

Arie menyarankan BUMN yang ingin membeli aset tanah untuk properti menggandeng Badan Pertanahan Daerah.

Hal tersebut untuk meneliti apakah tanah yang hendak dibeli sudah sesuai dengan kaidah peruntukkan tata ruang atau belum, serta kontur tanahnya sesuai atau tidak.

“Kalau BUMN ingin membeli tanah beda dengan BUMN pengadaan tanah untuk infrastruktur. Itu dengan penentuan lokasi (Penlok). Kalau untuk pembebasan properti maka perlu izin lokasi. Sepanjang itu penggunaannya komersil, itu perlu izin lokasi,” tutur Arie.

Lebih jauh, Arie mengatakan, ada beberapa poin hukum yang mendasari kepemilikan aset BUMN, yaitu UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Selain itu juga Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Permen BUMN No Per. 2/MBU/2010 jo Per. 06/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan mengatakan, masih banyaknya tanah yang belum didaftarkan tak jarang menimbulkan konflik antara pengembang dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menghambat pendaftaran tanah. Misalnya, pendaftaran terkait Has Atas Tanah (HAT) belum terkoneksi dengan baik, belum ada standarisasi yang jelas, aturan yang tumpang tindih, serta ketidakpastian harga.

Oleh karena itu, Syafran meminta para pebisnis properti harus memahami betul regulasi yang mengatur sistem pertanahan, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak ada sengketa yang merugikan pihak manapun dikemudian hari.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/15/214833021/sebelum-menggeluti-bisnis-properti-bumn-harus-perhatikan-hal-ini

Terkini Lainnya

'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke