Pasalnya, banyak lahan yang meski telah dimanfaatkan namun tidak diketahui sertifikat tanahnya milik siapa.
Seperti pada proyek jalan tol. Dari total seluruh ruas jalan tol yang ada di Indonesia, baru sekitar 18 persen yang telah memiliki sertifikat.
“Masih ada kurang lebih 82 persen yang belum bersertifikat. Nah ini kerja-kerja saya,” kata Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin saat menjadi pembicara pada seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kamis (15/3/2018).
Seperti diketahui, jalan tol berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia pun memastikan siap membantu Kementerian PUPR bila ingin mensertifikasi seluruh aset yang ada.
Beberapa waktu lalu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala badan pertanahan daerah untuk menyelesaikan seluruh persoalan tanah yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Baik itu tanah milik perorangan maupun instansi pemerintah.
“(Untuk tol) saya serahkan ke Bu Sekjen (PUPR), gimana? Kita fasilitasi Bu, sepanjang Ibu punya anggaran,” sebut Arie.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menyerahkan sepenuhnya persoalan sertifikat itu kepada pemerintah pusat. Pasalnya, aset tanah itu merupakan milik pemerintah.
“Jasa Marga dapat konsesi membangun dan menginvestasi, membangun dan mengoperasikan sampai masa konsesi selesai. Seluruh bangunan jalan itu maupun tanah itu milik pemerintah,” kata Desi.
https://properti.kompas.com/read/2018/03/15/192413321/82-persen-ruas-tol-belum-miliki-sertifikat-tanah