Prioritas ini diberikan untuk mengakomodasi pasangan keluarga namun belum pernah memiliki rumah.
“Syaratnya sudah menikah. Jadi untuk jomblo, mohon maaf. Jadi harus punya surat keterangan menikah dari kelurahan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di kantornya, Rabu (14/3/2018).
Syarat lainnya, calon pembeli harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2013 atau sebelumnya. Hal ini untuk menghindari adanya penduduk dadakan yang mengikuti program ini.
Selain itu, calon pembeli juga belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah, serta telah berusia minimal 21 tahun.
“Untuk penghasilan total sampai Rp 7 juta. Ini bisa di-combine Rp 7 juta, kalau memiliki gaji UMP. Jadi kalau dua-duanya beraktivitas, total penghasilannya ini bisa masuk target rumah DP 0,” kata Sandiaga.
Untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal, ia menambahkan, juga bisa mengikuti program ini. Sepanjang, warga tersebut bisa menunjukkan bukti bila penghasilan mereka mencapai Rp 7 juta.
Berikut syarat lengkah program DP 0:
1. WNI dan berdomisili di Jakarta
2. Fotokopi e-KTP DKI dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga
5. Belum memiliki rumah
6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah pusat maupun daerah
7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
8. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
10. Bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebih batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp 7 juta.
https://properti.kompas.com/read/2018/03/14/114854621/maaf-jomblo-tidak-bisa-ikut-program-rumah-dp-0-rupiah