Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pagi Ini, Kebijakan Ganjil Genap Mulai Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek

Aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju ke arah Jakarta.

Kendaraan berpelat nomor genap hanya boleh masuk pada saat tanggal genap. Demikian halnya kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh masuk pada saat tanggal ganjil.

Namun, aturan ini hanya berlaku antara pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

“Analisa lalu lintas di Bekasi Barat dan Bekasi TImur itu jumlahnya 8.000 (pada jam tersebut),” kata Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani beberapa waktu lalu.

Dari sekitar 560.000 kendaraan yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, 70 persen di antaranya diperkirakan merupakan kendaraan Golongan I.

Dengan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan terutama pada jam-jam sibuk pada pagi hari.

“Paling tidak 25 persen atau sekitar 2.000 kendaraan yang akan berkurang,” kata Desi.

Sebagai pengganti kendaraan pribadi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sekitar 48 unit bus Transjabodetabek Premium di sekitar GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur yang dapat digunakan sebagai moda transportasi pengganti.

Untuk dapat mengaksesnya, calon penumpang dikenakan tarif Rp 20.000 untuk sekali naik. Selain itu, masyarakat juga disediakan area parkir untuk menampung kendaraan pribadi mereka di Mega City Bekasi dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp 10.000 per hari.

“Jadi ini upaya yang kami lakukan sehingga pada 12 Maret akan ada penerapan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa.

Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, Polri akan menerjunkan sekitar 200 personel yang tersebar dari mulai GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur hingga Cawang. Pasalnya, diperkirakan akan ada kenaikan volume kendaraan hingga mencapai 40 persen di sepanjang jalan arteri inspeksi Kalimalang.

Masih bisa lewat

Sementara itu, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, kendaraan pribadi yang tetap ingin mengakses Tol Jakarta-Cikampek masih bisa lewat, meski pun memiliki pelat nomor ganjil di tanggal genap atau sebaliknya.

Namun, mereka harus melalui gerbang tol lain selain Bekasi Timur dan Bekasi Barat.

“Bisa masuk lewat pintu Tambun atau Pondok Gede. Dengan distribusi tersebut, maka kecepatan bisa diatur dengan baik,” kata Bambang.

Ia menilai, kebijakan ganjil genap sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Sebelumnya, Pemprov DKI juga pernah menerapkan kebijakan serupa di sejumlah jalan arteri.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Volume and Capacity Ratio (VC Ratio) dapat ditekan, hingga mencapai 0,7 bahkan 0,6. Saat ini, VC Ratio di Tol Jakarta-Cikampek sudah mencapai 1.

“Kami akan berkantor di pintu tol agar tidak ada kebingungan. Kami sepakat mulai pukul 06.00 pagi akan menyaksikan bagaimana pergerakan kendaraan dan bagaimana fasilitas ini. Terutama bus,” tambah Bambang.

Kendaraan berat diatur

Selain mengatur kendaraan pribadi dan menyarankan berpindah moda transportasi, pembatasan juga akan dilakukan terhadap kendaraan berat.

Bagi kendaraan Golongan 3,4,dan 5 juga akan dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Pemberlakuan ini setiap hari Senin hingga Jumat kecuali pada libur nasional. Bedanya, bila kendaraan pribadi hanya dilarang untuk mereka yang menuju Jakarta, pelarangan kendaraan berat berlaku untuk kedua arah yaitu Jakarta dan Cikampek.

“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur,” kata Bambang.

Menurut dia, kendaraan berat selama ini juga disinyalir menjadi salah satu penyebab lambannya arus kendaraan di jalan tol, selain volume yang cukup padat pada jam-jam sibuk.

“Karena dengan lalu lintas yang jenuh, kecepatan truk yang cukup rendah ternyata berdampak kepada kemacetan,” tuntas dia.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/12/054500921/pagi-ini-kebijakan-ganjil-genap-mulai-berlaku-di-tol-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke