Salah satu hasil evaluasi tersebut adalah meminta agar kontraktor tidak memaksakan untuk melanjutkan pekerjaan hingga malam hari atau bekerja sesuai dengan kemampuan.
Ketua Komite K2 Syarif Burhanuddin menegaskan hal tersebut tak berkaitan dengan kebijakan pengerjaan dalam tiga shift seperti yang diperintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Soal hasil evaluasi tersebut menjadi tugas pelaksana jasa apakah mereka punya cukup orang untuk melakukan pekerjaan tiga shift. Jadi yang dimaksud tiga shift ini orangnya tidak sama, melainkan yang masih fit seperti shift pagi," ungkap Syarif, di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Selain itu, yang menjadi tugas pelaksana lainnya untuk menentukan pengerjaan tiga shift adalah melihat pencahayaan di lokasi proyek, dan melihat ketersediaan peralatan.
"Jadi bukan berati enggak ada tiga shift. Silakan lanjutkan sesuaikan dengan hal yang ada di lapangan. Intinya safety first jadi acuan kita," pungkas Syarif.
https://properti.kompas.com/read/2018/03/01/080000821/pemerintah-minta-kontraktor-bekerja-sesuai-kemampuan