Surat keputusan pun telah dilayangkan kepada masing-masing kontraktor dan end user proyek tersebut, Rabu (21/2/2018) kemarin.
Di dalam surat yang diberikan, setidaknya ada delapan kriteria proyek yang pekerjaannya harus dihentikan sementara.
Pertama, proyek tersebut menggunakan balok atau gelagar-I beton langsing.
"Kriteria itu misalnya memiliki balok yang sifatnya ramping atau langsing itu seperti tinggi 2,3 meter, lebar 70 sentimeter. Itu kategori langsing," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat diskusi bertajuk Penghentian Sementara Konstruksi Layang di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Selanjutnya, proyek tersebut menggunakan sistem hanging scaffolding atau perancah gantung seperti pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
"Keempat menggunakan sistem beam launcher/frame (peluncur balok beton). Kemudian mempunyai massa tonase yang besar," kata dia.
Bila dilihat dari sejumlah kasus, Syarif mengatakan, girder yang jatuh memiliki ukuran 98 meter kubik.
Bila dikali 2,4 ton maka jumlahnya lebih dari 200 ton. Padahal massa tonase yang dibolehkan tidak boleh melampaui 150 ton.
"Kemudian rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari lima," tambah Syarif.
Dua kriteria terakhir yaitu mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari empat dan menggunakan sistem kabel.
Penghentian sementara ini, kata Syarif, diperkirakan memakan waktu hingga dua minggu sampai seluruh proyek dievaluasi oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) yang ditunjuk Kementerian PUPR sebagai konsultan independen.
https://properti.kompas.com/read/2018/02/22/173000921/ini-kriteria-proyek-infrastruktur-layang-yang-dihentikan-sementara