Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejar Tayang, Nyawa Melayang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya telah menetapkan 245 program yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, baru 26 proyek di antaranya yang telah rampung dan beroperasi hingga akhir 2017 lalu. Artinya, masih ada 219 proyek infrastruktur yang menunggu untuk diselesaikan.

Memang, tidak semua proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2019 atau saat Jokowi-JK selesai masa pemerintahannya.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pun hanya memproyeksikan 75 PSN lain rampung tahun ini.

Namun, imbas dari kejar tayang ini, tidak sedikit menelan korban. Entah itu korban material, maupun  nyawa melayang.

Setidaknya, 14 kasus kecelakaan terjadi dalam tujuh bulan terakhir pada proyek yang masih dalam tahap konstruki dan baru saja diresmikan.

Sepanjang itu, tujuh nyawa melayang dan tak kurang dari 19 orang luka-luka akibat insiden yang semestinya tidak perlu terjadi itu.

Parlemen pun telah memberikan peringatan kepada pemerintah untuk mengaudit seluruh proyek yang tengah berjalan. Hal ini untuk memastikan kelaikan dan kualitas proyek yang sedang digeber agar tidak lagi menimbulkan korban.

"Jangan sampai karena alasan kejar target mengabaikan keselamatan kerja dan kualitas infrastruktur yang dibangun. Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kualitas, keselamatan dan keamanan infrastruktur pemerintah," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/2/2018).

Tak hanya itu, pemerintah bahkan didesak untuk memberikan sanksi lebih tegas kepada kontraktor yang terbukti melakukan kesalahan hingga menyebabkan nyawa pekerja melayang.

"Ya perlu sanksi pidana. Kami minta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh. Apakah ada kelalaian, atau pidana lain misalnya mark up dengan mengurangi spesifikasi," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo lewat pesan singkatnya.

Pemerintah Indonesia mungkin dapat belajar dari Pemerintah Perancis tentang bagaimana menetapkan standar tinggi terhadap keamanan dan keselamatan proyek infrastruktur.

Seperti dilansir Reuters, Pengadilan Pidana Bobigny memulai kasus kejahatan pembunuhan tanpa disengaja dan cedera yang tidak disengaja pada tahun 2017.

Persidangan tersebut terkait kasus rubuhnya dermaga Terminal 2E Aéroports de Paris (ADP) yang terjadi pada 2004 yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tujuh orang luka-luka. Empat perusahaan Perancis termasuk pihak ADP diseret ke pengadilan.

Hakim investigasi menilai ADP tidak menghormati prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, yang pada akhirya berakibat fatal di kemudian hari.

Sejauh ini baru sanksi teguran yang diberikan pemerintah kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Meskipun kontraktor tersebut, seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk, misalnya, telah berulang kali melakukan kesalahan.

"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Padahal, pemerintah memiliki instrumen yang lebih tegas yang diatur di dalam Pasal 96 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu terkait pencabutan izin. Namun instrumen itu tidak kunjung ditegakkan.

"Ini merupakan fenomena gunung es. Bisa jadi passive factor, yang dalam hal ini pihak manajemen total (penyedia) jasa konstruksi adalah akar permasalahannya. Bukan sekadar active factor atau front liners yaitu pekerja atau teknologi," kata Ketua Masyarakat Infrastruktur Indonesia Harun al-Rasyid Lubis.

Lantas, kapan pemerintah bakal mengubah sikap menjadi lebih tegas? Apakah kembali menunggu nyawa-nyawa lain melayang?

https://properti.kompas.com/read/2018/02/21/133000521/kejar-tayang-nyawa-melayang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke