Keputusan itu diambil menyusul kembali terjadinya kasus kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2/2018) dini hari.
"Tol Jakarta-Cikampek elevated pasti berhenti. Kalau yang lain-lain kombinasi sama jembatan jadi jalan terus. Enggak ada kerugian kok dari kebijakan ini, karena kan enggak berhenti seterusnya," kata Desi di Kantor Kementerian PUPR, Selasa siang.
Desi menambahkan, hasil evaluasi yang nantinya akan dilakukan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) bekerja sama dengan konsultan independen, akan dipatuhi agar pekerjaan konstruksi dapat segera dimulai kembali.
"Kami yang penting aktif, kan supaya review segera dan jalan lagi," sambung Desi.
Sementara itu, AVP Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, ada beberapa ruas yang terdampak langsung setelah kebijakan itu diterapkan.
"Beberapa yang terpengaruh antara lain ruas Tol Jakarta-Cikampek Elevated Cikunir, Karawang Barat, ruas jalan tol relokasi Jalan Tol Porong-Gempol, dan jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tol yang dibangun Jasa Marga," tutur Heru.
Meski demikian, untuk pekerjaan yang tidak dimoratorium akan tetap berjalan seperti biasa. Ia pun berharap moratorium hanya bersifat sementara dan dapat segera dimulai lagi pekerjaannya.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah dengan meminta pelaksana proyek jalan tol Jasa Marga yang elevated dan jembatan-jembatan untuk mengajukan metode kerja dan prosedur kontruksi untuk dievaluasi oleh Kementerian PUPR," tuntas Heru.
https://properti.kompas.com/read/2018/02/20/221349521/proyeknya-dihentikan-sementara-jasa-marga-tidak-merasa-rugi